Paham kesetaraan gender—meskipun penuh kontroversi—terus dicobakan di Indonesia. Dengan sokongan pendanaan melimpah dari berbagai lembaga asing dan anggaran negara, gerakan gender tampak semakin bergairah merambah berbagai lini kehidupan, baik politik, ekonomi, hukum, maupun pendidikan.
Artikel “Perkuliahan Responsif Gender” di harian Republika yang ditulis oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA dan Koordinator Tim Ahli Pengarusutamaan Gender di Sembilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pada 1 Oktober 2016 lalu menarik untuk dicermati. Menurut kedua penulisnya, “perkuliahan responsif gender” merupakan bagian kebutuhan pengembangan kultur akademis yang relevan. Tujuannya untuk pengembangan sikap dan perilaku adil gender, khususnya di lingkungan PTKI.
Gagasan itu sepintas tampak menarik. Padahal, jika ditelaah—dalam perspektif pemikiran Islam—gagasan itu sangat bermasalah. Patut dipertanyakan, misalnya, apakah langkah itu merupakan solusi terhadap problem yang ada atau justru menjadi problem baru di dunia akademis? Berikut ini adalah ringkasan hasil penelitian penulis tentang sejarah studi wanita dan pengalaman sebuah PTKI yang melakukan integrasi gender kedalam mata kuliah keislaman.
Sejarah dan “Tabiat” Studi Wanita
Sejarah berdirinya studi wanita tidak bisa dipisahkan dari peran sarjana feminis Amerika Utara ketika merancang disiplin akademis ini (Women in Indonesia: Gender, Equity and Development, 2002: 81). Gagasan studi wanita pertama kali dilontarkan Sheila Tobias di sebuah Konferensi Wanita, Cornell University, pada Januari 1969. Gagasan Tobias mendapat sambutan dari beberapa college dan universitas sebagai jawaban atas gerakan feminis dekade 1950-an dan 1960-an untuk menawarkan studi tentang hak-hak sipil dan pelajar, isu-isu tentang hak dan status perempuan di masyarakat, diskriminasi di ruang publik dan domestik, serta bias gender dalam budaya dan pendidikan. Materi studi ini pada awalnya ditawarkan untuk berbagai disiplin ilmu, kemudian menjadi kursus yang terpisah secara khusus, dan kemudian disebut kajian wanita.
Sejak tahun 1970, studi wanita mulai banyak diminati di Amerika Serikat. Dan pada tahun 1979 terdapat 80 program yang ditawarkan untuk sarjana muda di bidang kajian wanita, 21 program untuk tingkat MA, dan 5 program untuk tingkat PhD. Kemudian, pada tahun 1971 didirikan pengajaran kajian wanita di Universitas Toronto.
Banyak penerbit yang mendukung disiplin kajian ini dengan penuh semangat. Dari 1970-1976 penerbitan karya-kaya feminis membanjiri pasaran dengan jumlah spektakuler, misalnya: Jurnal Feminist Studies, Women’s Studies, Signs, Quest, Sex Roles, Women’s Studies Newsletter, Canadian Resources for Feminist Research, Atlantis, dan Canadian Women (The Feminist Mistake: The Radical Impact of Feminism on Church and Culture, 2005:142).
Di awal sejarahnya, studi wanita di Amerika Serikat ditolak dan diragukan validitasnya sebagai disiplin akademis. Bahkan, hingga awal tahun 1970-an, semua universitas dan college di Amerika Serikat menolak aktivitas dan tulisan feminis yang ada dalam departemen akademik studi wanita.
Pada waktu itu, feminisme tidaklah dipandang sebagai sebuah gerakan dan teori akademik yang memerlukan kajian intelektual. Namun, bersamaan dengan semakin kokohnya perjuangan feminis menyebarkan ide-ide wacana gender, secara perlahan kajian wanita di kelas-kelas mulai bertambah dan berkembang pada akhir tahun 1970-an, 1980-an, dan 1990-an.
Studi wanita merupakan pergerakan feminis popular yang berhubungan erat dengan perubahan masyarakat mencakup perubahan undang-undang, sosial, ekonomi, serta politik dan budaya. Sebagai contoh dibuatnya UU tentang pelecehan seksual, tingkah laku dalam keluarga, wanita karier dan tugas-tugas keibuan. Hal-hal tersebut hampir menjadi isu-isu yang tidak terpikirkan pada tahun 1950-an dan awal 1960-an, khususnya di bidang akademik. Feminis telah memainkan peranan penting dalam perubahan ini, dan kelas-kelas studi wanita telah membantu dalam pembentukan ide, analisis baru, serta diskusi tentang peran wanita dalam masyarakat.
Pada akhir 1970-an hingga 1980-an, studi wanita mulai mengubah kurikulumnya dan menantang kalangan homofobia dengan memberikan jawaban berbasis studi seksualitas dan budaya lesbian. Para akademisi feminis mengarahkan isu ras dan bias kelas dalam program kajian wanita dengan mengganti kandungan kurikulum yang memfokuskan studi wanita di luar kulit putih (women of color) dan kelas pekerja wanita. Dalam dekade 1990-an, kurikulum studi wanita diperluas hingga meliputi kajian tentang wanita cacat serta komunitas transgender dan biseksual. (An Introduction to Women’s Studies: Gender In a Transnational World, 2002: xvii).
Perspektif gender dalam Studi Islam
Tujuan studi Islam berbasis gender sebenarnya untuk menata ulang pemahaman teks-teks agama yang dituduh sebagai sumber kekerasan terhadap perempuan. Bahkan, tidak sedikit aktivis gender yang melecehkan fikih dengan menuduhnya menjadi penyebab utama terjadinya ketidakadilan dan kekerasan seksual terhadap perempuan (lihat: Islam dan Konstruksi Seksualitas, 2002: 201). Aturan ibadah yang disusun dalam kitab-kitab fikih dicurigai sangat diskriminatif karena melarang mutlak perempuan menjadi imam bagi laki-laki, menjadi muazin, khatib Jumat dan lain-lain (lihat, Membina Keluarga Mawaddah Wa Rahmah dalam Bingkai Sunah Nabi, 2003: 137)
Sebagian aktivis gender juga menyatakan bahwa teks Alquran dan hadis mempunyai standar ganda dalam menempatkan perempuan. Oleh karena itu, metode feminis dalam studi Islam diharapkan bisa mengungkap bagaimana ketertindasan perempuan dilestarikan dalam syariah dan fikih (lihat, Modul Belajar Bersama: Islam dan Gerakan Perempuan, 2007:33). Hal ini, menurut pegiat gender lainnya, disebabkan penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa wahyu yang sejak awalnya mengalami bias gender, baik dalam kosakata (mufradat) maupun dalam strukturnya (lihat, Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif al-Qur’an, 2001:277)
Padahal, bukanlah perkara yang sederhana untuk mengintegrasikan agama dan feminisme. Menurut Rita M Gross, agama dan feminisme mempunyai tema kajian yang sama kompleksnya dan sama-sama membangkitkan emosi. Feminisme dan agama adalah sistem kepercayaan yang saling bertentangan dan sarat emosi yang memberi pengaruh langsung terhadap kehidupan orang banyak (lihat, Feminism and Religion: An Introduction, 1996: 5)
Tanpa diintegrasikan dengan studi agama, sebenarnya studi wanita sendiri mempunyai masalah yang sangat kompleks. Hal ini diakui oleh Inderpal Grewal dan Caren Kaplan. Menurut mereka, rata-rata kendala feminis dalam menjalankan kurikulum studi wanita adalah memilih dan memutuskan isu-isu gender yang dianggap urgent bagi perempuan di seluruh dunia dari masa ke masa (internasionalisasi kurikulum gender).
Hingga kini, internasionalisasi kajian wanita dilakukan dengan dua cara. Pertama, menekankan kesamaan di antara perempuan di seluruh dunia. Isu-isu yang disetujui difokuskan pada masalah keibuan dan struktur keluarga. Walaupun isu tersebut dialami semua perempuan dan disuarakan untuk kepentingan mereka, tetapi ia juga berkaitan erat dengan keberagaman budaya, kelas, bangsa, dan orientasi seksual sehingga menghasilkan perbedaan pandangan tentang arti ibu dan struktur keluarga.
Kedua, yaitu pendekatan yang lebih hierarkis dengan melihat budaya Barat sebagai model ideal sehingga budaya-budaya lain harus dipahami dari sudut pandang Barat. Pendekatan ini melahirkan program women and development. Walaupun demikian, banyak kalangan feminis yang tidak mampu membantah bahwa program-program pembangunan di negara-negara termiskin, tidak menyebabkan peningkatan kehidupan wanita. Sebaliknya, wibawa dan pengaruh wanita dalam rumah tangga semakin merosot (lihat, An Introduction to Women’s Studies: Gender In a Transnational World, 2002: vii-viii)
Hingga kini, masalah internasionalisasi kurikulum berbasis gender masih dipertikaikan dan memunculkan banyak pertanyaan. Misalnya, subjek apakah yang seharusnya dikaji dan ditinggalkan? Apakah isu-isu perempuan di Amerika Serikat dan Eropa bisa dianggap inklusif untuk merumuskan isu-isu perempuan di negara-negara lain, sekaligus menjadi solusi yang ideal? (ibid, xix).
Masuknya perspektif gender ke dalam studi Islam pada awalnya sarat dengan intrik dan strategi. Salah satu mantan ketua PSW di sebuah PTKI di Indonesia menyatakan bahwa awalnya istilah yang digunakan bukanlah “teologi feminis” dalam studi Islam, tetapi “perspektif perempuan dalam agama” atau “analisis gender dalam agama”. Sebab, penggunaan istilah “teologi feminis” akan menimbulkan penolakan di kalangan umat Islam di Indonesia. Sebab, kata “teologi” lebih identik untuk agama Kristen, sedangkan “feminisme” lebih dipahami sebagai ideologi kebebasan perempuan Barat yang free-sex, aborsi, dan anti-institusi keluarga (lihat, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam, 2002: 5-7).
Meskipun demikian, integrasi gender dalam studi Islam di beberapa PTKI sejauh ini cenderung menggunakan perspektif feminis Barat yang ekstrem. Agama dan kitab suci dianggap mengajarkan kebencian terhadap wanita dan melegitimasi hak istimewa untuk laki-laki. Sejarah munculnya feminisme yang dilatarbelakangi marginalisasi perempuan di Barat telah memunculkan semangat antagonisme terhadap agama dan laki-laki. Ideologi ekstrem seperti ini banyak dijumpai dalam corak baru studi Islam berbasis gender yang dikembangkan oleh beberapa PTKI.
Penelitian penulis terhadap buku panduan perkuliahan berbasis gender di sebuah PTKI, mendapati beberapa masalah, di antaranya:
(i)
Cenderung memaksakan keterkaitan antara bahan mata kuliah dan perspektif gender. Hal ini berdampak pada bergesernya karakter studi Islam yang didasarkan teks-teks wahyu perlahan-lahan bergeser kepada realitas sosial dan modernitas. Dalam mata kuliah ‘ulum Alquran I, misalnya, diuraikan bahwa di antara judul yang dikaji adalah teori evolusi syariah dengan pendekatan gender. Tafsir Amina Wadud juga dikenalkan sebagai metodologi tafsir Alquran. Kurikulum usul al-fiqh yang seharusnya dimaksudkan untuk membahas konsep, sumber, dan metode istinbat hukum Islam didekonstruksi dengan perspektif gender melalui pendekatan kesejarahan. Konsekuensinya, arah perkuliahan akhirnya digiring untuk mengkritik dan menafsirkan ulang hukum Islam yang bersifat qat’i (final) dan tsabit (permanen).
(ii)
Munculnya perubahan tabiat dasar dan tujuan mata kuliah yang awalnya berfokus kepada pencapaian skill kebahasaan, berubah sekadar menjadi pengamat. Materi bahasa Arab yang seharusnya bertujuan mencapai kemahiran membaca, bertutur, dan menulis, akhirnya dipaksakan mempelajari hal-hal di luar maksud pembelajaran, seperti membahas latar belakang patriarkisme bangsa Arab dan bias gender dalam kaidah bahasa Arab.
(iii)
Kurangnya SDM yang mampu memahami bidang studi Islam dan gender secara komprehensif, sehingga berdampak pada penentuan buku-buku rujukan. Penulis menjumpai empat kasus buku, di mana satu buku dijadikan rujukan untuk tiga hingga enam jenis mata kuliah (lihat, Pengarusutamaan Gender Dalam Kurikulum IAIN, 2004).
Walhasil, sekiranya perkuliahan responsif gender merupakan program wajib pemerintah yang harus diterapkan, hendaknya kuliah itu tidak menyasar hal-hal yang kontraproduktif. Kuliah lebih baik difokuskan pada penguatan institusi keluarga, mendorong kebijakan yang memberikan jaminan kesehatan untuk kehamilan dan persalinan, insentif bulanan bagi ibu kurang mampu yang mempunyai balita, menghukum sindikat rumah sakit yang membujuk pasien melakukan operasi caesar tanpa alasan yang dibenarkan, sedangkan bagi wanita karier diberikan cuti melahirkan minimal setahun bergaji, memberi masa kerja yang lebih fleksibel, dan lain-lain yang membawa kemaslahatan luas bagi bangsa dan negara.
Menjadikan pola pikir feminis Barat sebagai kiblat studi gender adalah kekeliruan yang sangat mendasar. Dalam Islam dan tradisi masyarakat Indonesia, perempuan ditempatkan pada tempat terhormat, sebagai hamba Allah yang setara kedudukannya dengan laki-laki, meskipun dengan peran yang berbeda. Kekeliruan dasar dan arah studi gender di Perguruan Tinggi Islam akan berdampak pada hilangnya adab pribadi, keluarga, dan masyarakat. Bukan manusia yang adil dan beradab yang dituju, tetapi manusia tak beradab. Na’udzubillah.
(Penulis adalah Peneliti Insists; Doktor Bidang Pemikiran Islam dan Studi Gender)
Tulisan pernah dimuat di Republika rubrik Islamia, 21 Oktober 2016