Reaktualisasi Khilafah di Era Kontemporer

Written by | Pemikiran Islam

Oleh: Ainul Yaqin

Sekretaris Umum MUI Jatim

awaw-image-712930Inpasonline.com-Jika kata khilafah disebut saat ini, umumnya yang terbayang adalah organisasi Hizbut Tahrir atau lebih dikenal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena organisasi inilah yang secara konsisten menyuarakan ide khilafah. Atau mungkin juga diasosiasikan dengan ISIS karena organisasi ini juga memunculkan isu khilafah. HTI akhirnya terjerat dengan tuduhan sebagai kelompok anti Pancasila karena dikaitkan dengan ide khilafah yang selama ini digulirkannya yang berujung pada pembubarannya. Bahkan untuk membubarkan HTI presiden akhirnya harus menempuh jalan pintas dengan menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2017 sebagai perubahan atas undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas yang dianggap jalurnya terlalu panjang untuk membubarkan HTI.

Ada kata yang satu derivasi dengan kata khilafah yang cukup akrab di telinga, yaitu kata khalifah. Orang biasa menyebut idiom “khalifatullah fil ardhi” merujuk pada QS. Al-Baqarah  ayat 30. Demikan pula pada bulan Ramadhan juga sering didengar di masjid-masjid, para bilal shalat tarawih menyebut beberapa kali kata khalifah, yaitu khalifah Abu Bakar, khalifah Umar, khalifah Utsman dan khalifah Ali secara berurutan. Kata khalifah dan khilafah keduanya saling berkaitan. Kata “khilafah” secara bahasa artinya niyabatun anil ghair (penggantian atas yang lain). Sedangkan “khalifah” artinya man yakhlufu ghairahu (orang yang menjadi pengganti). Khilafah merujuk pada jabatannya sedangkan khalifah merujuk pada orangnya. Secara eksplisit kata khilafah dan khalifah serta derivasi yang terkait, terdapat dalam beberapa ayat dalam al-Qur’an, selain QS Al-Baqarah  ayat 30, juga QS. Al-An’am ayat 175, QS. Yunus, 14, dan QS. Al-Nur 55. Selain itu juga terdapat dalam al-Hadits di antaranya:

خلافة النبوة ثلاثون سنة  ثم يؤتي الله الملك أو ملكه من يشاء

Khilafah Nubuwah adalah tiga puluh tahun, kemudian Allah memberikan kerajaan atau kerajaan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. (HR Abu Dawud)

 

Kemudian hadits Nabi Saw yang lain:

فعليكُمْ بِسُنّتيْ وسنّة الخُلفَاء الراشدين المهْديِّين عَضّوا عَليْهَا بالنّواجذ

Hendaklah kamu berpegang pada sunnahku dan sunnah khalifah-khalifah yang lurus yang memperoleh petunjuk.dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.

 

Khilafah sebagai istilah, secara khusus digunakan oleh para ulama untuk menunjuk pada kepemimpinan agung kaum muslimin (imamah al-kubra atau imamah al-udzma). Disebut khilafah kata Ibnu Khaldun karena peran dan kedudukannya sebagai pengganti peran kenabian dalam memimpin umat yang berfungsi untuk menjaga agama dan mengatur dunia. Orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam khilafah disebut khalifah, artinya khalifah Rasulillah, yaitu orang yang mengganti peran Rasulullah Saw[1].

Sebagian ulama mengaitkan istilah khalifah Rasulillah dengan khalifah Allah seperti yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 dan QS. Al-An’am ayat 175. Namun menurut Ibnu Khaldun, jumhur ulama memaknai istilah khalifah ini dalam arti khalifah Rasulillah bukan khalifah Allah[2]. Dasarnya adalah riwayat yang dinisbahkan kepada Abu Bakar ra, bahwa suatu ketika beliau pernah didatangi seorang laki-laki dan berkata kepadanya wahai Khalifatullah, maka Abu Bakar ra mengatakan, aku bukan khalifah Allah tapi aku adalah khalifah Rasulullah, aku senang dengan sebutan itu[3].

Pandangan seperti di atas juga disampaikan oleh para ulama yang lain seperti Imam al-Mawardi, bahwa yang disebut khilafah adalah khilafatun nubuwah, merupakan tempat penggantian peran kenabian yang berfungsi menjaga agama dan mengatur dunia[4]. Demikian juga Syams al-Din al-Ramli menuliskan:

……لأن البغي خروج على الإمام الأعظم القائم بخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا

”…karena sesungguhnya yang dimaksud dengan bughat adalah memberontak pada imam yang agung yang menduduki posisi sebagai pengganti kenabian dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”[5]

Rasulullah sendiri pada dasarnya adalah al-Imam  al-A’dzam, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qarafi[6]:

اعلم أن رسول الله ﷺ هو الإمام الأعظم والقاضي الأحكم والمفتي الأعلم فهو ﷺ إمام الأئمة وقاضي القضاة وعالم العلماء

Ketahuilah sesungguhnya Rasulullah Saw adalah imam yang agung, hakim yang paling bijaksana, mufti yang paling mengetahui, maka Rasulullah Saw adalah imamnya para imam, qadhinya para qadhi, paling alimnya dari orang-orang yang alim.

Khilafah dalam pengertian sebagai imamat al-kubra  adalah suatu konsep yang ideal, baik dari sisi orangnya, sistemnya, mekanisme penetapannya, sampai ruang lingkup kekuasaannya. Dari sisi orangnya yang layak menduduki jabatan khalifah dalam sebuah sistem khilafah haruslah dipilih dari orang yang terbaik. Jumhur ulama termasuk al-Mawardi menekankan bahwa Khalifah haruslah dari Quraisy. Dari sisi sistemnya, khilafah bukanlah sistem monarkhi atau kerajaan yang turun temurun. Mekanisme penetapannya juga bukan seperti raja, tetapi bisa melalui bai’ah langsung atau dipilih melalui ahlul halli wal aqdi. Dari sisi ruang lingkup kekuasaannya meliputi seluruh wilayah kaum muslimin. Konsep khilafah dalam arti imamat al-kubra inilah barangkali yang selalu digaungkan oleh HTI.

Pada kenyataannya yang disebut khalifah dalam konsep yang ideal secara realitas hanyalah terjadi di masa khulafa’ al-rasyidin. Selanjutnya di sepanjang sejarah berikutnya, praktik khilafah telah mengalami pergeseran dari konsep yang idial itu, yang dalam aplikasinya kemudian mempunyai model yang berbeda-beda. Dapat dicermati, semenjak masa daulah Bani Umayyiyah sampai dengan masa kekuasaan Turki Utsmani, yang dimaksud khilafah adalah sistem dinasti yang mirip dengan sistem kerajaan, hanya saja hukum-hukum yang ditegakkan mengadopsi hukum Islam khususnya dalam soal jinayat. Para raja-raja Islam, atau para sultan yang sebenarnya mereka adalah raja, tapi penyebutan mereka juga khalifah, atau juga disebut Amirul Mu’minin. Para ulama di masing-masing zaman itu tidak mempermasalahkan hal itu.

Bahkan pada masa daulah Abbasiyah berdiri kokoh, di belahan bumi yang lain yakni di  Andalusia berdiri daulah Umayyah yang dibangun oleh Abdurrahman al-Dakhili. Sebutan untuk daulah Umayyah di Andalusia ini juga khilafah dan para penguasanya juga disebut khalifah. Realitas ini menyelisihi konsep yang ideal bahwa khilafah adalah imamah al-udzma yang menyatukan seluruh kaum muslimin di bawah satu bendera kekuasaan.

Semakin ke belakang, konsep khilafah sebagai imamah al-udzma semakin tidak ideal. Pada akhir-akhir masa kekuasaan Daulah Abbasyiyah satu sisi wilayah kekuasaan Islam semakin luas, namun di sisi lain berdiri juga daulah-daulah yang lain seperti Daulah Bani Saljuk, Daulah Bani Saman, Daulah Bani Buwaihi yang Syiah, dan sebagainya. Lebih ke belakang di beberap belahan bumi berdiri kerajaan-kerajaan Islam, seperti di India, Persia, di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia. Menariknya para penguasa kerajaan Islam Jawa seperti Mataram, Jogjakarta dan Surakarta, bergelar khalifat ing tanah Jawa. Penguasa yang lebih ke belakang seperti Bani Saljuk, Bani Salman, juga penguasa Turki Utsmani yang dianggap sebagai khilafah islamiyah yang terakhir lebih akrab menggunakan sebutan sultan dari pada sebutan khalifah, hal ini sebagaimana juga disampaikan oleh Ibn Khaldun[7].

Mencermati realitas model yang muncul di sepanjang sejarah, terdapat benang merah bahwa substansi yang inti dari penerapan konsep khilafah di sepanjang sejarah yang mempunyai corak berbeda-beda itu adalah nashb al-imam (penegakan kepemimpinan) yang berfungsi menjaga agama dan mengatur dunia. Jumhur ulama sepakat bahwa nashb al-Imam hukumnya wajib berdasarkan ijma sahabat[8]. Dalam praktiknya bentuk atau model kepemimpinannya bisa berbeda-beda di setiap zaman. Model idealnya memang imamatul udzma yang mempersatukan kaum muslimin di seluruh dunia. Namun yang demikian tentu tidak mudah dalam kondisi saat ini, bahkan sejak jauh sebelum zaman ini.

Adapun nashbul imam merupakan hal yang sangat penting, sampai-sampai dengan bahasa hiperbola Ibnu Taimiyah menyampaikan:

ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان

 “Enam Puluh Tahun (di bawah) pemimpin yang sewenang-wenang lebih baik dari pada satu malam tanpa (adanya) pemimpin[9].

 

Ungkapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini dibuat hiperbola, untuk menunjukkan sedemikian pentingnya nashb al-imam, sehingga ungkapan ini tidak bisa dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap pemimpin yang dzalim, apa lagi kafir. Soal kepemimpinan yang adil Ibnu Taimiyah juga menggunakan bahasa hiperbola untuk menunjukkan betapa pentingnya pula kekuasaan yang adil. Dalam hal ini dikatakan:

وأمور الناس تستقيم في الدنيا مع العدل الذي فيه الاشتراك في أنواع الإثم : أكثر مما تستقيم مع الظلم في الحقوق وإن لم تشترك في إثم ; ولهذا قيل : إن الله يقيم الدولة العادلة وإن كانت كافرة ; ولا يقيم الظالمة وإن كانت مسلمة . ويقال : الدنيا تدوم مع العدل والكفر ولا تدوم مع الظلم والإسلام

Dan urusan manusia di dunia ini akan tegak bersama tegaknya keadilan yang di dalamnya disertai dengan berbagai macam dosa, lebih kokoh (tegaknya) ketimbang urusan tersebut bersama kezaliman dalam hak-hak, meskipun tidak disertai dengan dosa. Karena itu, dikatakan, “Sesungguhnya Allah akan menegakkan negara yang adil, sekalipun (negara itu) Kafir. Dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim, sekalipun (negara itu) Islam.” Dan ada pula yang mengatakan, “Dunia akan tetap bertahan bersama keadilan dan kekufuran, dan tidak akan bertahan bersama kezaliman dan Islam.[10]” 

Para ulama telah berijma’ bahwa mewujudkan kepemimpinan adalah suatu kewajiban baik berdasarkan nash maupun dari sisi akal rasional. Ibnu Taimiyah menyampaikan bahwa secara rasional manusia adalah makhluk sosial yang tidak sempurna pemecahan urusannya tanpa berinteraksi satu dengan yang lain, dan dalam hal interaksi itu meniscayakan adanya pemimpin.  Ibnu Taimiyah menegaskan:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين ; بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها . فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض ولا بد لهم عند الاجتماع من رأس حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم  (إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم ) رواه أبو داود من حديث أبي سعيد وأبي هريرة .

Wajib untuk diketahui bahwa masalah wilayatul amri termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan urusan agama dan urusan dunia tidak dapat ditegakkan melainkan dengannya, sesungguhnya anak Adam tidak akan sempurna kemaslahatan mereka tanpa dengan adanya interaksi bersama sebab sebagian mereka memerlukan sebagian yang lain, dan suatu keniscayaan bahwa untuk interaksi bersama harus ada pemimpinnya sehingga Nabi Saw bersabda; “Ketika tiga orang keluar di dalam safar (bepergian) maka hendaklah mereka menjadikan salah satu diantara mereka sebagai amir”. HR. Abu Dawud, dari Abu Said dan Abu Hurairah[11].

Ibn Taimiyah dalam ungkapannya di atas, tidak menggunakan istilah khilafah atau imamah, tetapi menggunakan istilah wilayat al-amri.

Memperhatikan hal-hal di atas, konsep nashb al-imam semestinya dapat diaktualisasikan dalam sistem pemerintahan kontemporer seperti model pemerintahan republik atau pemerintahan demokrasi seperti saat ini, selama fungsi dari nashb al-imam dapat ditegakkan. Substansi yang dikehendaki dari nashb al-imam adalah untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Reaktualisasi konsep khilafah di era kontemporer adalah mewujudkan nashb al-imam dengan maksud untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia ini. Dua hal ini menjadi suatu yang pokok untuk diwujudkan. Hal ini lah yang telah dicoba untuk dielaborasikan oleh para ulama di Indonesia dalam wujud NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Sejarah kelahiran NKRI cukup panjang dan berliku dengan berbagai tarik menarik kepentingan. Setelah melalui proses sejarah yang berliku, para ulama di Indonesia menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan redaksi yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945. Selanjutnya para ulama pada kesempatan konferensi alim ulama tanggal 2-7 Maret 1954 yang antara lain membahas soal pengangkatan wali hakim telah mendiskusikan kembali persoalan ini. Keputusan konferensi ini antara lain menetapkan bahwa presiden adalah waliy al-amri al-dharuri bi al-syaukah yang wajib ditaati sepanjang perintahnya tidak bertentangan dengan syari’at. Dengan demikian, tauliyah wali hakim dari Presiden kepada Menteri Agama dan seterusnya kepada siapa yang ditunjuk adalah sah[12].

Disadari pula kekuasaan pemerintah RI sekalipun tidak bisa memenuhi kriteria imamah atau khilafah dalam arti seutuhnya, namun defakto presiden mempunyai kekuatan atau kekuasaan (al-syaukah) yang diakui oleh seluruh warga negara[13]. Pada kenyataannya hukum-hukum syari’ah dapat diserap lewat kekuasaan ini.

Nashb al-Imam adalah menjadi kewajiban bagi umat Islam. Agar hal ini bisa diwujudkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, konsep harmonisasi kerangkan berfikir kebangsanaan dan keagamaan menjadi sosulusinya. Hubungan agama dan negara hendaklah dibangun dalam hubungan yang sinergis sehingga tidak terjadi benturan antara kerangka berfikir keagamaan dan kebangsaan. Konsep harmonisasi ini diwujudkan dengan cara negara memberikan ruang bagi umat Islam untuk dapat menjalankan agamanya secara kansekuen. Dalam hal ini upaya untuk menginternalisasikan hukum-hukum syari’ah ke dalam hukum positif perlu terus dilakukan.  Internalisasi ini adalah manifestasi dari bagaimana negara memberikan peran signifikan bagi umat Islam untuk menjaga agama sesuai dengan fungsi dari nashbul imam.

Dengan konsep harmonisasi ini diharapkan tidak ada relevansinya lagi bagi umat Islam berfikir untuk menggulingkan pemerintahan. Hal yang juga perlu dipertimbangkan adalah faktor maslahah dan mafsadah. Dalam hal ini patut dicermati penjelasan Ibn Hajar:

وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقْن الدماء وتسكين الدهماء

…..telah bersepakat para Ahli Fiqih tentang wajibnya taat kepada Penguasa walaupun kekuasaan tersebut diperoleh dengan cara kudeta, dan wajib berjihad bersamanya. Karena taat kepadanya lebih baik dari pada memberontak kepadanya karena yang demikian itu adalah untuk menahan tertumpahnya darah dan memelihara ketentraman orang banyak[14].

 

Wallahu a’lam

 

 

Daftar kepustakaan

Abu Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi, 1989, al-Ahkam al-Sulthaniyah, Maktabah Dar Ibn Qutaibah, Kuwait

Ali Haidar, 1994, Nahdatul Ulama dan Islam din Indonesia: Pendekatan Fiqih dalam Politik, PT Gramedia Pustraka Utama, Jakarta

al-Imam al-Hafidh Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim bin Abi Syaibah, 2004, al-Mushannaf,  Maktabah al-Rusd Nasirun, Riyadh

al-Imam al-Hafidh Ahmad bin Ali Bin Hajar al-Asqallani, 2001, Fath al-Bari, Maktabah al-Malik Fahd

al-Imam al-Qarafi Syihabuddin Abi Abbas Ahmad bin Idris al-Mishri al-Maliki, 2003, al-Furuq: Anwar al-Buruq fi Anwa’i al-Furuq, Muassasah al-Risalah, Bairut

Ibnu Khaldun, 2004, Muqaddimah, Dar Ya’rib, Damaskus

Ibnu Taimiyah, 2007, Majmu’ Fatawa, Mujamma’ al-Malik Fahd, Madinah

Ibnu Taimiyah, 1983, al-Syiyasah al-Syar’iyah, Dar al-Afaq al-Jadidah, Bairut

Syams al-Din Muhammad bin Abi Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli, 2003, Nihayat al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Bairut

 

[1] Ibnu Khaldun, 2004, Mukaddimah: I/366

[2] ibid

[3] Riwayat ini dimuat dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: XIII/469  No. 38045

[4] Abu Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi, 1989, al-Ahkam al-Sulthaniyah: hal 3

[5] Syams al-Din Muhammad bin Abi Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli, 2003, Nihayat al-Muhtaj: VII/409

[6] Al-Imam al-Qarafi, 2003, al-Furuq: I/426

[7] Ibnu Khaldun, 2004, Mukaddimah: I/366

[8] Ibid

[9] Ibnu Taimiyah, 1983, al-Syiyasah al-Syar’iyah: 138

[10] Ibnu Taimiyah, 2007, Majmu’ Fatawa: Juz 28 hal. 146 

[11] Op Cit

[12] Ali Haidar, 1994, Nahdatul Ulama dan Islam din Indonesia: Pendekatan Fiqih dalam Politik, PT Gramedia Pustraka Utama, Jakarta: 266-272.

[13] ibid

[14] Al-Imam al-Hafidh Ahmad bin Ali Bin Hajar al-Asqallani, 2001, Fath al-Bari: Juz XIII hal. 9

Last modified: 11/10/2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *