Paham Kesetaraan Gender dalam Studi Islam: (3 habis)

Paham liberalisme Barat pada dasarnya berpijak pada prinsip kebebasan mutlak dan tak terkendali dalam pemikiran, agama, keyakinan, keimanan, bicara, pers dan politik (an absolute and unrestrained freedom of thought, religion, conscience, creed, speech, press, and politics). Sehingga pada gilirannya akan membawa dampak yang mengikis habis peran agama dalam kehidupan pribadi dan sosial. Sebab dampak terbesar dari liberalisme adalah (a) penghapusan hak Tuhan dan semua bentuk kekuasaan yang berasal dari Tuhan; (b) menjauhkan agama dari kehidupan publik dan memindahkannya ke ruang privat dalam keyakinan seseorang; (c) pengabaian mutlak terhadap agama Kristen dan gereja selaku institusi publik, legal dan sosial. (the abolition of the Divine right and of every kind of authority derived from God; the relegation of religion from the public life into the private domain of one’s individual conscience; the absolute ignoring of Christianity and the Church as public, legal, and social institutions).[i]

Inilah hakekat gerakan pembaharuan intelektual di Eropa pada abad 17 dan 18 (enlightenment, aufklarung, renaissance dan Revolusi Perancis) yang membentuk pandangan hidup (worldview) baru masyarakat Barat yang sekular dan melahirkan pemikir-pemikir yang agnostik terhadap agama. Sarjana-sarjana Barat abad 18 menganggap agama sebagai suatu ilusi dan penyimpangan intelektual.[ii]

Gerakan pembaharuan intelektual di Eropa juga memberi pengaruh kuat terhadap munculnya gerakan feminisme. Para aktivis feminis kemudian menyuarakan bahwa Renaissance tidak pernah menyatu pada falsafah dan gerakan yang koheren. Enlightenment selanjutnya dijadikan momen untuk menyuarakan tuntutan wanita tentang kebebasan, kesetaraan dan hak-hak natural lainnya. Pada awalnya para filsuf Enlightenment hanya memfokuskan pada masalah ketidakadilan kelas sosial dan tidak membahas masalah gender. J.J Rousseau misalnya menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang tolol dan sembrono (silly and frivolous creatures) dan dilahirkan untuk melengkapi laki-laki. Bahkan Declaration of the Rights of Man and of the Citizen, yang menjelaskan tentang kewarganegaraan Perancis paska revolusi 1789, ditengarai gagal memberikan status yang sah terhadap perempuan.

Para intelek perempuan di era Enlightenment langsung mengkritisi deklarasi tersebut yang tidak inklusif dan terbatas skupnya. Akhirnya, pada tahun 1791, Olympe de Gouges, mempublikasikan “Declaration of the Rights of Woman and of the [Female] Citizen”. Di situ dia mendeklarasikan bahwa perempuan tidak saja sejajar dengan pria, tapi juga sebagai patnernya. Setahun kemudian (1792), Mary Wollstonecraft meluncurkan A Vindication of the Rights of Woman (pemulihan hak-hak perempuan), sebuah karya feminis tentang perkembangan bahasa Inggris dan dipublikasikan di Inggris. Karya ini menantang anggapan bahwa keberadaan perempuan hanya untuk menyenangkan kaum pria. Sebaliknya, dia mengusulkan seharusnya perempuan dan laki-laki diberi peluang sama di bidang pendidikan, pekerjaan dan politik. Menurutnya, kaum wanita secara alami adalah makhluk yang rasional sebagaimana kaum pria. Jika mereka bodoh, ini dikarenakan masyarakat mendidik mereka untuk menyimpang.[iii]

Meskipun gerakan pembaharuan di Eropa telah berjalan sekitar 2 abad dan karya feminis, A Vindication of the Rights of Woman, telah dipublikasikan secara luas di Inggris pada tahun 1792,  namun kaum perempuan masih belum mendapatkan hak-haknya yang memadai, terutama dalam berpolitik. Hingga tahun 1832, hak perempuan di Inggris untuk memberikan suaranya masih tidak diakui. Pada abad 19, akhirnya pertanyaan tentang hak memberikan suara bagi perempuan menjadi isu dan perjuangan yang hebat di Inggris dan Amerika Serikat.[iv]

Inilah sejarah kelam Barat dalam menempatkan posisi perempuan yang dilatarbelakangi oleh teks Bibel sehingga membangkitkan teologi “kemarahan” di kalangan aktivis perempuan. Pengetahuan terhadap hal-hal yang mendasar seperti ini seharusnya menjadi rujukan bagi para pemikir, sarjana dan akademisi muslim sebelum berinteraksi dengan peradaban Barat lebih lanjut.

Isu-isu syariah yang dipropagandakan kalangan liberal, seperti masalah batasan aurat dan hak waris tidak luput dari pemahaman yang salah tentang makna tekstual dan kontekstual. Ayat-ayat al-Qur’an tidak bisa didekati secara dikotomis seperti ini. Sebab yang dikatakan tekstual juga mengandung kontekstual dan memerlukan pemaknaan yang lebih luas dari sekedar keduanya. Sebagai contoh satu kata dalam bahasa Arab bisa mencakup makna hingga puluhan, misalnya kata naÐirah bisa berarti melihat, menunggu, menanti, menangguhkan dsb. Namun dalam QS. Al-Qiyamah: 23 misalnya, kenapa kata ini tidak boleh dimaknai selain melihat? Ini berarti bahwa secara etimologis pun, lafadz dalam ayat al-Qur’an sudah tercakup pengertian kontekstual.

Pendekatan dikhotomis antara tekstual dan kontekstual tidak pernah dijumpai dalam tradisi khazanah Islam, kecuali sebatas suara minor yang tergerus oleh zaman. Dikhotomi ini adalah warisan intelektual Barat dalam memahami teks-teks Bibel yang banyak bermasalah, sehingga memerlukan kontekstualisasi melalui metode kritik sejarah. Misalnya, kata konteks dalam The New Oxford Dictionary of English diartikan the circumstances that form the setting for an event, statement, or idea, and in terms of which it can be fully understood and assessed. Kata ini juga berarti the parts of something written or spoken that immediately precede and follow a word or passage and clarify its meaning. Mengkontekstualisasikan (contextualize) berarti menempatkan atau mengkaji masalah dalam suatu konteks. Patut dicatat dalam contoh kalimat untuk kata contextualize dalam kamus ini disebutkan some Christians fail to contextualize the words of Jesus. Sehingga ada kesan bahwa dalam pandangan Barat Kristen kata Jesus masih merupakan problem yang belum terpecahkan.

Mengingat terbatasnya ruang, penulis hanya akan membahas tentang isu batasan aurat dan hak waris yang dikembangkan pemikir liberal dan feminis.

Batasan Aurat

Pendapat ShaÍrËr dalam memaknai aurat dan batasannya seperti diuraikan di atas sangat rancu. Bahkan, dengan teori batasnya ini justru dia telah merendahkan martabat wanita. Padahal kedudukan wanita-wanita mukminah dalam Islam sangat mulia. Oleh sebab itu Rasulullah SAW diperintah Allah SWT agar menyuruh istri-istri dan putri beliau serta seluruh kaum mukminah untuk menjulurkan jilbab mereka demi menjaga kemuliaan dan kehormatan mereka. Di samping itu, perintah ini ditujukan untuk membedakan mereka dari wanita-wanita Jahiliyah, sahaya (imÉ’) dan pelacur (‘awÉhir).

Perintah menjaga kehormatan wanita mukminah dimulai dengan menutup batas-batas aurat, terlebih lagi saat mereka hendak keluar rumah pada malam hari, sehingga mereka mudah dikenali sebagai wanita mukminah yang merdeka dan terhormat. Sebab kebiasaan penduduk Madinah yang fasik kala itu, adalah suka keluar malam untuk menggoda wanita dan berbuat iseng. Apabila mereka melihat wanita berjilbab, mereka berkata: “Ini wanita merdeka, maka tahanlah (jangan diganggu)”. Namun apabila melihat wanita yang tidak berjilbab, mereka berkata: “Ini wanita sahaya”, lalu mereka menghampirinya.[v]

Menurut al-AlËsÊ, setelah Allah SWT menjelaskan buruknya perihal orang-orang yang menyakiti/menggoda kaum muslimin pada ayat sebelumnya, Allah memerintahkan Nabi -dengan lafadz Ya ayyuha l-nabi, agar menyuruh umat Islam untuk melindungi diri mereka dari hal-hal yang dapat memancing kebiasaan orang-orang iseng. Sebelumnya, banyak wanita di Madinah yang keluar malam dan tidak bisa dibedakan antara wanita merdeka dan tidak. Sedangkan di sisi lain banyak pemuda iseng (fasik) yang keluar malam mencari-cari wanita untuk digoda.[vi] Kebiasaan keluar malam di kalangan pemuda iseng untuk menggoda wanita tentunya tidak bisa dibatasi pada penduduk Madinah dan bangsa Arab abad 7M.

Umm al-MukminÊn, ‘Aishah RA, menjelaskan QS. 24:31: wal yaÌribna bi khumurihinna ‘ala juyËbihinna sebagaimana dituturkan oleh Ibn Sa’d: “Aku (ibu ‘Alqamah) HafÎah binti ‘AbdirraÍmÉn ibn Abi Bakr (keponakan ‘Aishah) masuk ke rumah ‘Aishah dan memakai kerudung tipis (khimÉr raqÊq), sehingga dadanya terlihat secara transparan. Lalu ‘Aishah pun melepasnya dan berkata: Tidakkah kamu mengetahui sebuah ayat yang diturunkan dalam surat al-Nur? Lalu beliau mengajaknya memakai kerudung (yang tebal), dan HafÎah pun memakainya”.[vii] Imam Bukhari juga mengutip penjelasan ‘Aishah ini dalam ØaÍÊÍ-nya sebagai berikut: Dari ‘Aishah RA, beliau berkata: “Allah merahmati wanita-wanita muhajirat awal, ketika Allah menurunkan ayat; wal yadribna bi khumurihinna ‘ala juyËbihinna, mereka memotong sebagian kain wol dan sutera mereka dan memakainya sebagai kerudung”.[viii] ‘Aishah RA juga menjelaskan QS. 33: 59, “Jikalau Rasulullah SAW mengetahui apa yang terjadi pada diri wanita (yaitu kegemaran berhias secara berlebihan baik dengan perhiasan, busana, dan minyak wangi yang banyak menimbulkan fitnah), pastilah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid (dan menyuruhnya shalat di rumah), seperti halnya dilarangnya wanita-wanita Bani Israil”. Lalu YaÍyÉ ibn Sa’Êd bertanya pada ‘Amrah: Apakah wanita Bani Israil dilarang keluar ke tempat ibadah mereka? Ia menjawab: Ya”.[ix] Tentunya penafsiran ShaÍrËr di atas, sangat bertentangan dengan penjelasan istri Rasulullah SAW tersebut.

Isu tentang Hak Waris

Dalam ajaran Islam, besar kecilnya bagian waris tidak ditentukan oleh jenis kelamin, baik itu laki-laki atau perempuan, tapi lebih ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:

  1. Tingkat kekerabatan antara ahli waris (baik laki-laki atau perempuan) dan orang yang meninggal. Semakin dekatnya hubungan kekerabatan, maka semakin besar juga bagian warisan yang dia terima.
  2. Kedudukan tingkat generasi. Maka generasi muda dari kalangan pewaris yang masa depannya masih panjang terkadang memperoleh bagian warisan yang lebih besar dibanding generasi tua, tanpa memandang kelelakian atau kewanitaannya. Sebagai contoh anak perempuan (bint) mendapatkan warisan yang lebih banyak dari ibunya atau ayahnya; anak laki-laki (ibn) mendapatkan warisan lebih banyak dari ayahnya (ab).
  3. Tanggung jawab untuk menanggung kehidupan keluarga. Poin inilah yang terkadang membuahkan perbedaan bagian hak waris antara laki-laki dan perempuan, walaupun berada pada tingkat kekerabatan yang sama. Sebab kedudukan anak laki-laki menanggung nafkah istri dan keluarganya. Sedangkan anak perempuan tidak diberi tanggung jawab seperti laki-laki.[x]

Selanjutnya, hak waris perempuan tidak selamanya lebih sedikit dari laki. Sebaliknya dalam banyak hal, perempuan mendapatkan bagian harta waris lebih banyak dari laki-laki, seperti pada hal berikut ini:

  1. Ada empat (4) kondisi/kasus, di mana bagian waris perempuan lebih sedikit dari bagian waris laki-laki.
  2. Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang persis sama dengan bagian waris laki-laki.
  3. Terdapat sepuluh (10) kasus, di mana bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian waris laki-laki.
  4. Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang tidak didapatkan oleh laki-laki.[xi]

Adapun sebagai penjelasan singkat keempat poin di atas adalah sebagai berikut:

 

  1. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan lebih sedikit dari bagian waris laki-laki adalah sebagai berikut:
  2. Ahli waris hanya anak laki-laki (ibn) dan anak perempuan (bint), yaitu seperti yang terkandung dalam Firman-Nya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan QS. 4:11

Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:

Anak laki-laki (ibn) Anak perempuan (bint)
Bagian 2 1

  1. Ahli waris hanya orang tua mayit, dan si mayit tidak mempunyai anak maupun suami/istri, yaitu seperti yang difirmankan Allah: …jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga… QS. 4:11

Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:

Ayah (ab) Ibu (Umm)
Bagian 2 1

iii.      Ahli waris hanya saudara dan saudari kandung mayit, atau saudara dan saudari seayah dari si mayit, yaitu seperti yang difirmankan Allah: Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan QS. 4:176

Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:

Saudara kandung (akh shaqÊq) Saudari kandung (ukht shaqÊqah) Atau Saudara seayah (akh lil ab) Saudari seayah (ukht lil ab)
Bagian 2 1 2 1

  1. Perbandingan antara bagian suami dan bagian istri, seperti Firman-Nya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu..
Suami (zauj) istri (zaujah) Suami (zauj) istri (zaujah)
Jika tidak punya anak Atau Jika punya anak
Bagian 1/2 1/4 1/4 1/8

  1. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan sama dengan bagian laki-laki adalah sebagai berikut:

1)

Ahli warisà Ayah (ab) Ibu (umm) Anak laki-laki (ibn)
Bagian 1/6 1/6 Sisa (‘aÎabah)

2)

Ahli warisà Ayah (ab) Ibu (umm) 2 Anak pr (bintÉni)
Bagian 1/6 + Sisa (‘aÎabah) 1/6 2/3
Jumlah                      1 1 4

3)

Ahli warisà Suami (zauj) Ayah (ab) Ibu (umm) 1 Anak pr (bint)
Bagian 1/4 1/6 + Sisa (‘aÎabah) 1/6 1/2
Jumlah 3 2 2 6

4)

Ahli warisà Ayah (ab) Nenek dari ibu (jaddah li umm) Anak lk (ibn)

atau

Ayah Nenek dari ibu (jaddah li umm) 2 anak pr (bintÉni)
Bagian 1/6 1/6 Sisa 1/6 + sisa 1/6 2/3

Nb. Bagian ayah dan nenek pada tabel 4 ini sama jumlahnya, padahal hubungan kekerabatan nenek dari ibu (ibunya ibu) dengan si mayit lebih jauh daripada ayah.

5) Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu QS. 4:12

Ahli warisà Suami (zauj) Ibu (umm) Saudara seibu (akh lil umm) Suami (zauj) Ibu (umm) Saudari seibu (ukht lil umm)
Bagian 1/2 1/3 1/6 1/2 1/3 1/6
Jumlah 3 2 1 3 2 1

6)

Ahli warisà Suami (zauj) Ibu (umm) Saudara seibu (akh lil umm) Saudari seibu (ukht lil umm)
Bagian 1/2 1/6 bersekutu dalam yang sepertiga
Jumlah 3 1 1 1

7)

Ahli warisà Suami (zauj) Ibu (umm) 2 Saudari seibu (ukhtÉn lil umm) Saudara kandung (akh shaqÊq) Pendapat ‘Ali ibn AbÊ ÙÉlib dan Ibn ‘AbbÉs
Bagian 1/2 1/6 1/3 Sisa, tapi sudah habis
Jumlah 3 1 2 NOL

Ahli warisà Suami (zauj) Ibu (umm) 2 Saudari seibu (ukht lil umm) Saudara kandung (akh shaqÊq) Pendapat ‘Umar, Zayd ibn ThÉbit dan ‘UthmÉn
Bagian 1/2 1/6 bersekutu dalam yang sepertiga
Jumlah 3 1 1 1

8) Bagian waris yang sama antara laki-laki dan perempuan saat mereka dalam kedudukan tunggal/sendirian

Ahli warisà Suami (zauj) Anak lk (ibn) Istri (zaujah) Anak pr (bint)
Bagian 1/4 Sisa 1/8 1/2 + sisa

9)

Ahli warisà Istri (zaujah) Saudara (akh) Istri (zaujah) Saudari (ukht)
Bagian 1/4 Sisa 1/4 1/2 + sisa

10)

Ahli warisà Suami (zauj) Saudara kandung (akh shaqÊq) Suami (zauj) Saudari kandung (ukht shaqÊqah)
Bagian 1/2 Sisa 1/2 1/2 + sisa

11)

Ahli warisà Suami (zauj) Anak pr (bint) Saudara kandung (akh shaqÊq) Suami (zauj) Anak pr (bint) Saudari kandung (ukht shaqÊqah)
Bagian 1/4 1/2 Sisa 1/4 1/2 Sisa bersama bint (‘aÎabah ma’a l-ghair)
Jumlah 1 2 1 1 2 1

  1. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian laki-laki adalah sebagai berikut:

Sebelum memaparkan kedudukan/kondisi, dimana perempuan mendapatkan hak waris yang lebih besar dari laki-laki, akan dijelaskan terlebih dulu sistem bagian waris dalam syariah. Besaran bagian waris dalam syariah ditentukan dengan dua jalan: a) al-MirÉth bi l-FarÌi yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Yaitu jumlah bagian tertentu yang diberikan pada ahli waris, seperti 2/3, 1/3, 1/6, 1/2, 1/4, atau 1/8. b) al-Mirath bi l-ta’ÎÊb; yaitu sisa bagian yang telah dikurangi dari bagian tertentu (al-MirÉth bi l-FarÌi). Untuk lebih jelasnya siapa penerima bagian ini, silahkan memperhatikan tabel berikut:

Perincian bagian waris dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
2/3 1/2 1/3 1/6 1/4 1/8
2 anak pr (bintÉni) 1 anak pr (bint) Ibu (umm) Ibu (umm) Suami (zauj) Istri (zaujah)
2 cucu pr dari anak lk (bintÉ l-ibn) 1 cucu pr dari anak lk (bint l-ibn) Saudari seibu (ukht lil um) Nenek Istri (zaujah)
2 Saudari kandung (ukhtÉni shaqÊqÉni) 1 Saudari kandung (ukht shaqÊqah) Saudara seibu (akh lil um) Cucu dari anak lk (bintul ibn)
2 Saudari seayah (ukhtÉni lil ab) 1 saudari seayah (ukht lil ab) Saudari seayah (ukht lil ab)
Suami (zauj) Saudari seibu (ukht lil um)
Saudara seibu (akh lil um)
Ayah
Kakek

Dari tabel di atas dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Bagian terbesar dalam hukum waris yaitu (2/3) hanya diperuntukkan bagi wanita.
  2. Bagian 1/2 tidak didapati oleh laki-laki, kecuali hanya suami pada kasus yang jarang terjadi, di antaranya karena si mayit (istri) tidak memiliki anak maupun tidak adanya ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/2nya (far’u l-wÉrith), sedangkan selebihnya, bagian 1/2 didapatkan oleh para wanita dalam empat (4) kasus.

iii.      Sedangkan bagian terkecil (1/8), diperoleh istri karena adanya para ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/4nya.[xii] Namun demikian dalam ketentuan bagian ahli waris (aÎÍÉb al-furËÌ) yang disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, terdapat 17 kasus di mana penerimanya adalah wanita, dibanding laki-laki yang hanya enam kasus. Untuk lebih jelasnya perhatikan beberapa tabel berikut ini:

1) Misalnya ada wanita meninggal dan meninggalkan uang 60 juta dengan ahli warisnya sebagai berikut:

Ahli warisà Suami (zauj) Ayah (ab) Ibu (um) 2 Anak pr (bintÉni) Banding-kan Suami (zauj) Ayah (ab) Ibu (um) 2 Anak lk (ibnÉni)
Bagian 1/4 1/6+sisa 1/6 2/3 1/4 1/6 1/6 Sisa (‘aÎabah)
Jumlah 3 2+0 2 8 3 2 2 5
Jml. waris 12jt 8jt 8jt 32jt 15jt 10jt 10jt 25jt

Jadi 1 anak perempuan dapat Rp. 16.000.000; sedangkan 1 anak laki-laki Rp. 12.500.000

2) Jika ada wanita wafat dan meninggalkan warisan 48 juta dengan ahli warisnya sbb:

Ahli warisà Suami (zauj) Ibu (um) 2 saudari kandung (shaqiqatÉni) Bandingkan Suami (zauj) Ibu (um) 2 saudara kandung (shaqiqÉni)
Bagian 1/2 1/6 2/3 1/2 1/6 Sisa (‘aÎabah)
Jumlah 3 1 4 3 1 48/6 x 2 (‘aul)
Jml. waris 18jt 48/8= 6 (‘aul) 6jt 24jt 24jt 8jt 16jt

Jadi 1 saudara dapat Rp. 8.000.000; sedangkan 1 saudari Rp. 12.000.000

Dan masih banyak kasus lainnya yang menunjukkan bahwa bagian perempuan lebih besar bila dibanding laki-laki.

 

  1. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat harta waris hanya didapatkan perempuan dan tidak didapatkan oleh laki-laki, seperti pada tabel berikut:

1) Bila seorang wanita wafat, dan meninggalkan harta 195 hektar dengan ahli waris sbb:

Ahli warisà Suami (zauj) Ayah (ab) Ibu (um) Anak pr (bint) Cucu pr dari Anak lk (bintu ibn)
Bagian 1/4 1/6+sisa 1/6 1/2 1/6
Jumlah 3 2 2 6 2
Jml. waris 39 ha 26 ha 26 ha 78 ha 26 ha

Bandingkan jika ahli warisnya:

Ahli warisà Suami (zauj) Ayah (ab) Ibu (um) Anak pr (bint) Cucu lk dari anak lk (ibnu ibn)
Bagian 1/4 1/6 1/6 1/2 Sisa
Jumlah 3 2 2 6
Jml. waris 45 30 30 90 NOL

2) Bila seorang wanita wafat, dan meninggalkan harta 84 hektar dengan ahli waris sbb:

Ahli warisà Suami (zauj) Saudari kandung (shaqÊqa) saudari seayah* (ukht lil ab) Ban-dingkan Suami (zauj) Saudari kandung (shaqÊqah) saudara seayah (akh lil ab)
Bagian 1/2 1/2 1/6 1/2 1/2 Sisa (‘aÎabah)
Jumlah 3 3 1 1 1
Jml. waris 36jt 36jt 12jt 42 ha 42ha NOL

*ada ‘aul karena adanya saudari seayah, sehingga pembagiannya 84:7= 12

Penutup

Berislam yang benar adalah dengan memperhatikan isnÉd atau silsilah sanad tentang ajaran agama yang hendak dijadikan pegangan. IsnÉd adalah bagian dari agama, tanpa memperhatikan rantai isnÉd semua orang tanpa kualifikasi dan kapasitas akan berbicara tentang semua masalah dalam agama. Bagaimana sekiranya rantai isnÉd dalam berislam ternyata berpenghujung dan berasal dari Barat Kristen yang tidak sejalan dengan Islam?

Feminisme yang kemudian dikenal dengan paham kesetaraan gender hanyalah upaya solusi lokal masyarakat Barat untuk keluar dari sebuah krisis ketidakadilan yang menimpa kaum perempuan Barat. Tentunya, krisis dan solusi ini tidak bersifat universal. Meskipun demikian, solusi yang ditawarkan Barat pun akhirnya membawa dampak terjadinya peristiwa-peristiwa masa kini yang bersumber dari pengalaman, pemahaman dan pemaknaan terhadap kehidupan dalam peradaban perkotaan.

Paham Feminisme sebenarnya adalah buah dari liberalisasi dan sekularisasi agama yang mendasarkan pada paham relativisme ini. Dengan sekularisasi, para penganut Kristen bebas memahami konsep apapun tentang Tuhan dan kehidupan sesuai dengan keinginan mereka. Baik pemahaman yang bersifat skriptural (sesuai dengan Bibel), scholastik abad pertengahan maupun eksistensialisme modern. Sehingga memungkinkan mereka untuk ikut terlibat dalam pengalaman kekinian yang selalu berorientasi pada sejarah. Konsep mereka tentang Tuhan yang selama ini terbukti problematik, akhirnya membuat nama “Tuhan” sendiri juga problematik bagi mereka. Maka konsep dan nama “Tuhan” pun dibuang dan hanya dijadikan sebagai sejarah. Sebagai gantinya, dimunculkanlah nama baru yang sesuai dengan realita kekinian yang mereka percayai, seperti yang dijelaskan S.N. Al-Attas dalam Islam and Secularism.

Pengalaman tentang kesuksesan sekularisme di Barat-Kristen, tentunya tidak bisa diterapkan begitu saja dalam Islam. Sebab pengalaman itu bersifat lokal dan nilai-nilai kebenarannya pun tidak universal. Ia berhubungkait dengan latar belakang sejarah, kondisi sosial dan karakter agama setempat. Sehingga sangat naif jika dicomot begitu saja, apalagi diterapkan sebagai pertimbangan dalam fatwa yang memiliki tradisi keilmuan sendiri. Seakan-akan Islam dan Kristen atau umat Islam dan Barat mempunyai problem yang sama dalam memandang perempuan, sehingga sama-sama memerlukan feminisme.

WallÉhu a’lam wa aÍkam bi l-ÎawÉb.

Biodata Penulis:

Henri Shalahuddin, menamatkan Strata 1 (S1) di Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Gontor (1995-1999) di fakultas Ushuluddin. Sedangkan pendidikan S2, ditempuhnya di International Islamic University Malaysia (IIUM), faculty of Islamic Revealed Knowledge and Human Science (IRKH), Department of Usul al-Din and Islamic Thought.

Di antara riset yang pernah ditulisnya dalam Bahasa Arab adalah: “Mawqif Ahli l-Sunnah wa l-JamÉ’ah min al-UÎËl al-Khamsah li l-Mu’tazilah” (Ahlussunah’s Attitude toward Five Principles of Mu’tazilah, 120 halaman) di bawah bimbingan Drs. Amal Fathullah Zarkasyi, MA. Sebuah penelitian untuk memenuhi persyaratan S1 di ISID Gontor Indonesia. “Dawr al-GhazÉlÊ fÊ TaÏwÊr Manhaj ‘Ilmi l-KalÉm min khilÉli KitÉbihi al-IqtiÎÉd fi l-I’tiqÉd” (=al-Ghazali’s Role in Developing of Islamic Theology based on his Book al-IqtiÎÉd fi l-I’tiqÉd). Tesis Master di IIUM Gombak Kuala Lumpur, 110 halaman, November 2003, di bawah bimbingan Prof. Dr. Abu Yaarib al-Marzouqi (Tunis) dan Prof. Dr. Ibrahim Zein (Sudan). Abstraknya telah dipublikasikan di Jurnal IIUM, “TAJDID”, 8th year, February 2004, issue no. 15. Di samping itu, terdapat sebuah artikel penulis tentang al-ImÉm al-GhazÉlÊ: MuÏawwir Manhaj ‘Ilmi l-KalÉm yang dimuat dalam jurnal Pascasarjana, “al-Risalah”, an Annual Academic Refereed Journal, Fourth Year – December 2004 – Dhul al-Qi’dah 1424H – Issue No. 4, Centre for Postgraduate Studies (CPS) IIUM dan beberapa artikel lainnya berbahasa Indonesia dipublikasikan di Majalah Media Dakwah, Harian Republika dan Majalah Hidayatullah. Sedangkan bukunya yang terbit adalah “al-Qur’an Dihujat” (GIP, Jakarta: Mei 2007)

[i] http://www.newadvent.org/cathen/09212a.htm

[ii] Brian Morris, Antropologi Agama: Kritik Teori-teori Agama Kontemporer, Imam Khori (penterj), AK Group, Yogyakarta, cet. II, 2007, hal. 110

[iii] lihat misalnya dalam artikel ensiklopedi Britannika, Feminism, khususnya Influence of the Enlightenment dalam Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite

[iv] Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite

[v] Lihat TafsÊr TabarÊ dan TafsÊr Ibnu KathÊr dalam al-Maktabah al-ShÉmilah untuk QS. Al-AhzÉb:59.

[vi] Lihat al-AlËsÊ, TafsÊr RËÍ al-Ma’ÉnÊ fÊ TafsÊr al-Qur’Én al-‘AÐÊm wa l-Sab’i l-MathÉnÊ, QS. Al-AhzÉb:59. Nama lengkap al-AlËsÊ adalah ShihÉb al-DÊn MaÍmËd ibn ‘AbdullÉh al-×usaini al-AlËsÊ (1217H/1802M – 1270H/1854M), dilahirkan dan wafat di BaghdÉd. Beliau adalah seorang ulama terkemuka di bidang fiqih, tafsir dan Hadith. Karena ketenaran ilmunya, beliau diangkat sebagai mufti Baghdad hingga tahun 1263H. Sedangkan karya fenomenalnya, TafsÊr RËÍ al-Ma’ÉnÊ fÊ TafsÊr al-Qur’Én al-‘AÐÊm wa l-Sab’i l-MathÉnÊ beliau selesaikan dalam waktu 15 tahun. Kitab tafsirnya dipandang sebagai ringkasan ilmu para ulama terdahulu di bidang tafsir, termasuk tafsÊr ishÉri yang ditulis oleh ulama sufi. Lihat: al-MawsË’ah al-‘Arabiyyah dan MawsË’ah al-A’lam dalam al-Maktabah al-ShÉmilah

[vii] Ibn Sa’d, vol. VIII, hal. 49-50 dalam Dr. ‘Abdullah Abu al-Su’ud Badr, TafsÊr Umm al-Mu’minÊn ‘Óishah, (DÉr ‘Ólam al-Kutub, Kairo:1996) cet I, hal. 217

[viii] ØaÍÊÍ al-BukhÉrÊ, kitÉb tafsÊr al-Qur’Én, dan Sunan AbÊ DÉwud, kitÉb al-libÉs, 3579

[ix] ØaÍÊÍ al-BukhÉrÊ, kitÉb al-adhÉn, 822; ØaÍÊÍ Muslim, kitÉb al-ÎalÉh, 676; Sunan AbÊ DÉwud, kitÉb al-ÎalÉh, 482 dsb

[x] Kata pengantar Dr. Muhammad ‘Imarah dalam Dr. Shalahuddin Sultan, MirÉth al-Mar’ah wa QaÌiyah al-MusÉwÉh, (DÉr al-NahÌah MaÎr, Kairo: 1999), hal. 4. Selanjutnya disingkat MirÉth al-Mar’ah

[xi] MirÉth al-Mar’ah, hal. 10-11

[xii] MirÉth al-Mar’ah, hal. 34

Last modified: 11/12/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *