Wabah Suap di Sekitar Kita, Waspadalah!

Written by | Opini

Menyergap, Mengepung!

Suap terasa sangat dekat dengan kita. Bacalah! “KPK Terbanyak Menangani Kasus Suap” (www.hidayatullah.com 28/2/2011). Diberitakan, bahwa pada 2010, yang nangkring di posisi pertama adalah kasus penyuapan. Jumlahnya 19 perkara. Begitu yang tertulis di laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 19 perkara suap itu, yang paling heboh ialah kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Kasus ini semakin heboh saat KPK menjadikan 26 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Terkait kasus itu, www.republika.co.id 17/6/2011 memberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Paskah Suzetta selaku mantan anggota DPR atas kasus penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom selaku DGS BI tahun 2004. Ketua Majelis Hakim persidangan, Suwedy menyatakan Paskah dan empat terdakwa lainnya selaku mantan anggota DPR yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Boby Suhardiman, Anthony Zeidra Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada kelimanya.

Lalu, di www.antaranews.com 15/6/2010 bisa kita baca: “Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap Rp300 Juta”. Disebutkan, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara yang ditanganinya.

“Hakim Masih Mudah Disuap,” demikian berita utama Jawa Pos 3/6/2011. Sub-judulnya adalah: “Kali ini KPK Tangkap Basah Hakim Niaga”. Dikabarkan, bahwa Syarifuddin- nama hakim itu- pada 1/6/2011 ditangkap KPK sesaat setelah menerima suap Rp. 250 juta. Sang penyuap ikut juga ditangkap. Mereka diduga telah lama merancang skenario suap-menyuap untuk memenangkan sebuah perkara.

Setidaknya sebagian hakim tampak seperti tak jera. Sebulan setelah Syarifuddin ditangkap, “Hakim Imas Dianasari Diduga Terima Suap Rp 200 Juta” (www.tempo.co 1/7/2011). Dikabarkan, KPK membekuk Imas Dianasari (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Jawa Barat) bersama karyawan PT OI berinial OJ di Bandung 30/6/2011. Ditemukan juga duit sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, ini kasus yang sangat banyak menyita perhatian publik. Di www.detik.com 13/6/2011 ada judul: “KPK Panggil Nazaruddin Terkait Suap Wisma Atlet”. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Itu artinya, saat dipanggil, Nazaruddin sudah lari ke luar negeri. Lihatlah www.kompas.com 26/5/2011. Di situ ada judul, “Dicegah ke LN, Nazaruddin ke Singapura Tanggal 23 Mei”.

Setelah lama menjadi buronan Interpol, Nazaruddin akhirnya tertangkap di Kolombia pada 7/8/2011. Yang luar biasa, “Nazaruddin Coba Suap Polisi”. Dikabarkan, bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat berniat menyogok polisi khusus yang menangkapnya di Cartagena, Kolombia. Niat itu dia katakan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Kolombia Michael Menufandu yang kemudian menasihati untuk tidak mewujudkannya (www.kompas.com 10/8/2011).

Bagaimana dengan kabar di awal tulisan ini? Diberitakan bahwa nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans 2011 yang diduga melibatkan dua pejabat Kemenakertrans. Dua pejabat dan seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus itu diduga berniat memberikan uang Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin.

Terkait masalah di atas, “KPK Jadwalkan Pemanggilan Menteri Muhaimin” (www.tempo.co 3/9/2011). Dikabarkan, bahwa KPK berencana memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait kasus suap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK akan meminta klarifikasi dari Menteri Muhaimin ihwal dugaan menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, pengusaha dari perwakilan PT Alam Raya Jaya Papua.

Jangan Tergelincir!

Suap-menyuap sering terjadi di sekitar kita. Padahal, “Penerima suap dan pemberi suap masuk neraka (HR Bazzar dan Thabrani). Tak takutkah para pelaku itu?

Suap-menyuap sangat dilarang Islam. “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah [2]: 188).

Umat Islam dilarang makan harta orang lain dengan cara bathil. Suap-menyuap termasuk contohnya. Lebih tegas, Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat orang yang menerima suap, orang yang menyuap, dan orang yang menjadi perantara keduanya” (HR Ahmad, Thabrani, Baihaqi, dan Hakim).

Islam mengharamkan suap-menyuap dan keras terhadap siapa saja yang bersekutu di dalamnya. Larangan ini sangat bisa dipahami, sebab membudayanya suap-menyuap di masyarakat berakibat kepada meluasnya kerusakan dan kezaliman. Misal, bisa saja ada hakim yang menetapkan hukum dengan jalan tidak benar, sehingga ‘Si Benar’ bisa salah dan sebaliknya. Atau, bisa saja terjadi di sebuah instansi pelayanan publik, seorang pegawai mendahulukan pelayanan orang yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan orang yang seharusnya didahulukan karena pengaruh dari suap yang diterimanya.

Mengingat ancaman keras terhadap pelaku suap-menyuap, maka kita patut waspada agar tak tergelincir sehingga terkategori sebagai turut terlibat –atau sekurang-kurangnya memberi peluang terjadinya- praktik laknat itu. Maka, waspadalah! []

 

Last modified: 10/09/2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *