Remisi Bagi Koruptor Harus Ditinjau Ulang

Written by | Nasional

”Sejak dulu saya punya pendapat remisi para koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” ujar Busyro di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/8).

Dia berharap, peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan dengan melakukan revisi peraturan. Penghapusan remisi bagi koruptor diyakininya dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak korupsi.

Seperti diketahui, sebanyak 21 koruptor langsung bebas setelah mendapat remisi umum pada HUT ke-66 RI. Para koruptor bebas setelah mendapat remisi umum pertama.

Dari beberapa orang yang mendapat remisi, di antaranya adalah terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Agus Condro. Agus —orang pertama yang mengungkap adanya suap tersebut— mendapat remisi atau potongan masa tahanan satu bulan kurungan.

Pemberian remisi terhadap para koruptor tidak dapat dibenarkan dalam situasi ‘perang melawan korupsi’. Pemberian remisi bagi para koruptor ini tak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Rakyat sudah sangat membenci korupsi yang menghancurkan perekonomian negara. Dan, itu sebenarnya sudah diketahui pemerintah, terutama presiden sebagai pemimpin bangsa ini.

Khusus koruptor, kadang kala hukum lebih sering berpihak kepada mereka. Sejumlah koruptor bebas lebih awal dibandingkan masa hukumannya. Beberapa hukuman yang dijalani koruptor lebih cepat dibandingkan terpidana lainnya. Jadi, sebenarnya efek jera apa yang didapatkan oleh para koruptor kalau hukuman yang dijalani bisa lebih ringan dibandingkan terpidana kejahatan lainnya?

Jika pemerintah memang mau serius memberantas korupsi, genderang perang melawan korupsi harus ditabuh lebih keras lagi. Remisi bukan lagi haknya koruptor. Hakim pengadilan mana pun berhak menetapkan bahwa terpidana korupsi tidak diberikan remisi ataupun grasi. Lebih dari itu, pemberian remisi ataupun grasi juga menodai semangat bangsa ini yang ingin merdeka dari korupsi.(Kartika/suaramerdeka/republika)

 

Last modified: 18/08/2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *