Natal dan Kemurnian Aqidah Kita

Written by | Opini

Fatwa MUI

Pada 7 Maret 1981, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa “Tentang Perayaan Natal Bersama”. Berikut ini, petikan fatwa itu yang patut kita ketahui dan amalkan.

Memperhatikan bahwa, pertama, perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir  ini disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama seperti saat ummat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua, karena salah pengertian  tersebut, ada sebagian orang Islam yang  ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal. Ketiga, perayaan Natal bagi orang Kristen merupakan ibadah.

Lalu, yang menjadi pertimbangan adalah: Pertama, ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama. Kedua, ummat Islam agar tidak mencampuradukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain. Ketiga, ummat Islam hams berusaha untuk menambah  Iman dan Taqwanya kepada Allah. Keempat, tanpa mengurangi usaha umat Islam dalam Kerukunan Antarummat Beragama di Indonesia.

Berikutnya, Al-Qur’an dan Hadits dikaji, sehingga didapatlah petunjuk: Pertama, bahwa ummat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan keduaniaan. Lihat QS Al-Hujuraat [49]: 13 atau QS Luqrnan [53]: I5. Juga, QS Mumtahanah [60]: 8 yang artinya ”Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Kedua, bahwa ummat Islam tidak baleh rnencarnpuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Perhatikan QS Al-Kaafirun [109]: 1–6. Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. Juga, QS A1-Baqarah [2]: 42.

Ketiga, bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain. Cermatilah QS Maryam [19]: 30–32, QS Al-Maaidah [5]: 75 dan QS Al-Baqarah [2]: 285.

Keempat, bahwa barangsiapa berkeyakinan Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak -Isa A1-Masih itu anaknya-, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al-Masih putra Maryam”, padahal Al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun (QS Al-Maidah [5]: 72). Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”. Padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih (QS Al-Maidah [5]: 73). Juga, QS At-Taubah [9]: 30.

Kelima, bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “Tidak”. Perhatikan QS Al-Maidah [5]: 116-118.

Keenam, bahwa Islam mengajarkan Allah itu hanya satu. Fahamilah QS Al-Ikhlas [112]: 1-4.

Ketujuh, Islam mengajarkan untuk rnenjauhkan diri dari hal-ha1 yang syubhat dan dari larangan Allah serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada rnenarik kemaslahatan. Resapilah! Hadits Nabi dari Nu’ man bin Basyir: “Sesungguhnya apa-apa yang halal itu  telah jelas dan apa-apa yang huram itu telah jelas. Tetapi di antara keduanya banyak yang syubhat (sebagian halal, sebagian haram). Kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa yang memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agama dan kehormatannya. Tetapi, barangsiapa jatuh pada yang syuhhat, maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram. Misalnya, semacam orang yang menggembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apu yang diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).

  1. Kaidah Ushul Fikih

“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahaatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mufasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)

Berdasarkan kajian di atas itu, MUI memfatwakan: 1). Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. 2). Mengikuti upacara Natal Bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. 3). Agar ummat Islam tidak terjurumus kepada syubhat dan larangan Allah dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Jaga Aqidah!

Jika ulama (yang shalih) itu adalah pewaris para Nabi, maka masih sangsikah kita dengan fatwa yang telah diputuskannya tentang hukum perayaan Natal Bersama itu?

Jadi, dalam kehidupan sehari-hari, tetaplah berinteraksi sosial dengan semua kalangan sekalipun berbeda agama. Kita saling bertoleransi, saling menghormati. Tetapi, jika sudah masuk ke wilayah aqidah dan ibadah, kita harus lebih saling menghormati dalam pengertian silakan beribadah sesuai dengan keyakinan kita masing-masing.

Mari, selamatkan aqidah kita!

 

Last modified: 20/11/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *