Mendesain Kurikulum Berdasarkan Konsep Ilmu Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah

Written by | Opini

Oleh: Kholili Hasib*

1a belajarImam al-Ghazali berjasa dalam mengajari umat bagaimana harusnya ‘membaca’ pemikiran asing dalam kerangka konsep Islam. Beliau termasuk ulama’ yang ensiklopedis. Pada usianya yang masih 33 tahun al- Ghazali telah mencapai gelar professor (al-Shaykh) di perguruan Nizamiyah, Baghdad. Dalam kitabnya Tahafut Falasifah, ia menyajikan kritik terhadap pemikiran paripatetik (filsafat Yunani) mengenai konsep Tuhan, kejadian alam, dan konsep manusia. Ia membersihkan konsep-konsep yang Aristotelian, untuk dikembalikan kepada Islam.

Bersama dengan karya-karya lainnya — misalnya  al-Munkidz min al-Dhalal, Bidayatul Hidayah, dan lain-lain —  kitab ini sepertinya sengaja ditulis dalam rangka mencanangkan sistem pendidikan Islam berkarakter. Imam al-Ghazali menilai, bahwa sistem pendidikan yang berkembang pada masa itu masih menyimpang jika ditinjau dari segi tujuan dan targetnya. Dalam kritiknya, Imam al-Ghazali menilai, pendidikan saat itu lebih memproduksi ‘tukang’ daripada menjadi ilmuan. Memproduksi ulama’ dunia daripada ulama’ akhirat. Dalam pandangannya, sistem ini menjadi titik lemat umat Islam saat itu, baik dari segi keilmuan, politik dan peradaban.

Fenomena itu tidak terlalu jauh berbeda dengan apa yang terjadi dalam pendidikan kita saat ini. Tidak sedikit pelajar-pelajar yang berprestasi di bidang sains dan teknologi. Namun belum banyak yang mampu mensinergikan dengan pengetahuan agama. Banyak ditemui seorang insinyur atau peneliti sains, akan tetapi malas beribadah. Dan yang paling banyak adalah, mereka memilih profesi tersebut dan menekuni ilmu itu hanya untuk menambah kekayaan. Pilihlah fakultas kedokteran agar kelak menjadi kaya. Akibatnya, kuliah bukan karena mencintai ilmu atau menunaikan kewajiban fardhu kifayah, tapi sekedar berburu uang. Cara pandang demikian dapat dinilai kurang beradab. Sebab melepaskan dimensi ketuhanan dalam aktifitas keilmuan. Cara pandang ini sangat rawan menjadikan ilmuan yang ‘menghalalkan’ segala cara dalam aktifitasnya.

Pandangan yang tidak berkarakter tersebut disebabkan oleh sistem pendidikan yang  meninggalkan ilmu fardhu ‘ain. Sedangkan ilmu fardhu kifayah — yang mereka tekuni — tidak dilandasi oleh ilmu fardhu ‘ain. Padahal, kedua macam ilmu itu semestinya berjalan sinergis. Fardhu ‘ain sebagai falsafah dasar dari ilmu fardhu kifayah. Ilmu fardhu kifayah ditopang oleh ilmu fardhu ‘ain. Persoalan krusial lainnya, baik guru maupun pelajar muslim belum mengetahui ilmu-ilmu yang masuk kategori fardh ‘ain dan mana ilmu yang masuk kelompok fardhu kifayah.

Ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib bagi tiap-tiap individu muslim mengetahuinya. Mencakup ilmu yang berkenaan dengan i’tiqad (keyakinan). Ilmu-ilmu yang menyelamatkan dari keraguan (syakk) iman. Tujuan ilmu ini untuk menghilangkan kekeliruan iman, dan bisa membedakan antara yang haq dan bathil.  Dimensi lain – dari ilmu fardhu ‘ain – adalah ilmu-ilmu yang berkenaan dengan perbuatan yang wajib dilaksanakan. Misalnya, orang yang akan berniaga wajib mengetahui hukum-hukum fiqih perniagaan, bagi yang akan menunaikan haji wajib baginya memahami hukum-hukum haji. Hal yang sama juga untuk ilmu-ilmu yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang harus ditinggalkan seperti sifat-sifat tidak terpuji dan lain-lain.

Sedang ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian masyarakat Islam, bukan seluruhnya. Dalam fardhu kifayah, kesatuan masyarakat Islam secara bersama memikul tanggung jawab kefardhuan untuk menuntutnya (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin jilid 1).

Dinamisasi konsep fardhu ‘ain dan fardlu kifayah sangat signifikan menunjang pembaharuan pendidikan yang lebih beradab. Dalam perspektif Imam al-Ghazali, pengajaran yang baik itu bukan bersifat juz’i (parsial) tapi kulli (komprehensif). Kulli maksudnya, kurikulum yang membentuk kerangka utuh yang menggabungkan seluruh ilmu agama seperti tauhid, tasawuf, dan fikih. Menggabungkan antara ilmu agama dengan keterampilan duniawi. Tujuan kurikulum ini adalah membentuk mental ilmuan yang holisitik – pakar di bidang ilmu aqli sekaligus tidak buta ilmu syar’i.

Berkenaan dengan konsep tersebut di atas, pembaharuan kurikulum – dengan mengacu pada konsep al-Ghazali — tampaknya menjadi kebutuhan pendidikan Islam Indonesia. Sangat langka ditemui seorang ilmuan sekaligus agamawan, ulama’ sekaligus cendekiawan. Padahal, dalam konteks kontemporer sekarang, profil ulama sekaligus cendekiawan atau ilmuan sekaligus agamawan merupakan kebutuhan. Banyak fisikawan yang cerdas, namun belum banyak memahami ilmu syar’i, atau sebaliknya ulama’ tapi minim wawasan ilmu-ilmu fardhu kifayah, seperti ilmu peradaban dan filsafat Barat, astronomi, sains dan lain-lain. Dalam konteks sekarang – apalagi – ilmu-ilmu peradaban asing perlu diketahui ulama’, agar teliti dan kritis jika ada konsep-konsep ‘asing’ yang masuk ke dalam pemikiran umat.

Konsep kurikulum al-Ghazali lantas diperjelas oleh Syed Naquib al-Attas dalam bukunya Risalah untuk Kaum Muslimin. Menurut al-Attas, kekacauan ilmu terjadi ketika seorang pelajar mendapat pengajaran yang tidak tepat mengenai konsep fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Kesalahan itu terletak pada strategi pembelajaran. Yakni cara mengajarkan ilmu fardhu kifayah yang melepaskan secara total dengan konsepsi ilmu fardhu ‘ain. Apalagi pengajar-pengajar ilmu fardhu ‘ain mengkelirukan. Yang terjadi adalah pelajar muslim mudah digoncangkan adab dan keimanannya (Syed Muhammad Naquib al-Attas, Risalah untuk Kaum Muslimin).

Dalam penjelasan al-Attas, kegoncangan adab terjadi ketika terjadi ketimpangan praktik konsep fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Yakni mendahulukan ilmu fardhu kifayah sebelum melandasinya dengan ilmu fardhu ‘ain. Semua ilmu pengetahuan (ilmu fardhu kifayah) harus diajarkan berdasar kepada dan sesuai dengan cara serta tujuan dari ilmu fardhu ‘ain.

Maka dalam konteks pendidikan sekarang, diperlukan segera desain kurikulum pendidikan Islam yang berasaskan dinamisasi konsep fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Dinamisasi demikianlah yang akan membentuk karakter secara kuat terhadap pribadi anak didik. Berbeda dengan karakter non-muslim. Seorang ateis bisa saja memiliki karakter-karakter umum; jujur, disiplin, bertanggung jawab, berani dan pemaaf. Namun sifat-sifat itu tidak atas dasar iman kepada Allah.

Bagi muslim, karakter tersebut pasti dan harus didasari atas perintah dan keimanan kepada-Nya. Karenanya karakter orang beriman lebih kuat dan konsisten daripada minus iman. Inilah yang disebut adab. Seorang ulama terkenal, Syekh Abdul Qadir al-Jilani, mengatakan agar seorang muslim berakhlak dengan perilaku terpuji, maka akidahnya harus terbebas dari penyimpangan. Konsep etika dalam Islam terbungkus dalam bingkai keyakinan yang benar (al-Ghunyah li Thalibi Tariqil Haq). Akidah mengontrol aktifitas manusia. Jadi, adab itu terkait dengan tauhid. Karena, adab kepada Allah – sebagai tingkat adab tertinggi – mewajibkan manusia tidak mensekutukan-Nya.  Oleh sebab itu, dengan adab, karakter itu lebih terkontrol dan terdisiplin secara ruhani.

Dalam pengajaran, pendidikan berkarakter lebih tepat dipraktikkan dengan konsepsi ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Sebab, jika ilmu fardhu kifayah berelemen dasar fardhu ‘ain, maka dalam pengajaran ilmu-ilmu yang disebut fardhu kifayah tidak melepaskan dari dimensi ketuhanan. Yang berarti, karakter keilmuannya berdasarkan iman.

Tentu saja penerapan demikian tidak mudah. Namun secara mendasar dapat dimulai dengan seperti ini; pertama-tama di dalam pendidikan dasar dan menengah, pengajaran ilmu fardhu ‘ain diperkuat. Formatnya, materi-materi porsi dan praktik pengajaran akidah diperkuat. Di antara empat bidang penting yang ditulis oleh Imam al-Ghazali sebagai bahan pengajaran, satu di antaranya tentang membangun akidah sebagai bidang teratas. Karena bidang ini termasuk yang wajib bagi individu-individu muslim mengetahuinya. Tiga bidang lainnya berupa ilmu yang diajarkan setelah bidang pertama, adalah kitab tentang tarbiyah ruhiyah, fiqih dan pola hubungan dengan masyarakat (sosiologi), terakhir  bidang hikmah (mencakup ilmu-ilmu teknis, managemen dan pengetahuan-pengetahun yang dibutuhkan oleh masyarakat). Bidang ini termasuk dalam lingkaran ilmu fardhu kifayah.

Keempat bidang tadi dapat diajaran secara sinergis. Bidang pertama menjadi falsafah dasar bagi pengajaran ketiga bidang setelahnya. Di sekolah menengah misalnya, kurikulum akidah akhlak, fikih, biologi, fisika dan lain-lain landasannya adalah pengetahuan tentang i’tiqad Islam. Atau secara bersama disinergikan dengan bidang kedua — yakni pendidikan ruhiyah. Bidang kedua penting dalam memperkuat karakter ilmuan. Tujuan bidang kedua adalah membebaskan pelajar/ilmuan dari belenggu nafsu — misalnya takabbur, riya’, materialis, berbohong, dan lain-lain — agar bertindak sesuai dengan perintah Allah. Sangat mungkin mengajar biologi atau fisika dengan diramu materi-materi tarbiyah ruhiyah plus akidah Islam. Pada level yang pendidikan tinggi, mahasiswa diberi rangsangan untuk menggali konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.

Dengan desain seperti ini bukan tidak mungkin kelak akan lahir, dokter yang fakih, fisikawan yang mufassir, atau ulama’ yang matematikawan. Profil ideal ini ada dalam sosok Fakhruddin al-Razi, generasi ulama’ yang cendekiawan pascaimam al-Ghazali. Di tangan al-Razi, ilmu pengetahuan dalam dunia Islam menemukan fase gemilang — setelah sekian lama membeku. Fase itu tidak mustahil terwujud di era modern, itu jika seluruh insan pendidikan Islam menyadari pentingnya dinamisasi epistemologi Islam ini. []

*Penulis adalah Peneliti InPAS Surabaya

Last modified: 26/09/2013

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *