Kontroversi Bisnis Penukaran Uang Jelang Lebaran

Written by | Nasional

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung imbauan MUI Jombang yang mengharamkan penukaran uang setiap mendekati lebaran. “Itu nggak perlu fatwa, karena yang namanya riba (bunga uang) itu memang diharamkan dalam agama. Islam memang melarang jual-beli uang dengan uang yang tidak setara,” kata Rais Syuriah PWNU Jatim KH Abdurahman Navis LC MHI kepada ANTARA di Surabaya, Selasa (9/8).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi fatwa Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan bahwa penukaran uang itu haram, karena merugikan konsumen dan jual beli uang itu identik dengan riba. Menurut KH Abdurrahman Navis, penukaran uang yang diperbolehkan agama itu harus sepadan/setara, yakni uang Rp 100 ribu harus ditukar dengan uang receh Rp 100 ribu, sehingga tidak boleh ada selisih seperti Rp 100 ribu dengan uang receh Rp 90 ribu.

“Kalau ada selisih itu berarti riba dan hal itu dilarang agama. Boleh saja ada imbalan jasa, tapi uang Rp 100 ribu tetap harus ditukar Rp 100 ribu, lalu ada imbal jasa seikhlasnya. Kalau imbal jasa sudah ditentukan terlebih dulu sebesar 10 persen berarti uang berbunga dan belum tentu bukan ikhlas,” katanya.
Ia menjelaskan, agama melarang jual-beli tanpa akad (perjanjian) dan prosesnya merugikan pihak lain.

“Kalau bank sekarang ‘kan sudah ada alternatif perbankan syariah, sehingga masyarakat bisa memilih,” katanya. Untuk praktik penukaran uang yang sudah berkembang jauh, dia menyarankan hal itu dihentikan dan pemerintah harus menghentikan pola perdagangan uang yang haram itu dengan alternatif lain.

Senada dengan itu, Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori menegaskan bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Jombang, namun MUI Jatim tidak perlu mengeluarkan fatwa serupa, melainkan cukup dengan imbauan. 

“Islam sudah jelas mengharamkan riba, karena itu berpulang kepada umat Islam sendiri, apakah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Yang jelas, kalau penukaran uang seperti sekarang diperbolehkan dengan alasan imbalan jasa itu namanya rekayasa,” katanya di sela-sela peluncuran Masjid Bintang yang digagas Kapolda Jatim.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah mendesak kalangan perbankan untuk menyediakan loket penukaran uang yang cukup, sehingga tidak direkayasa untuk kepentingan bisnis. “Kalau perlu penukaran uang itu bisa dilakukan dengan unit-unit perbankan, sehingga masyarakat tidak harus antre terlalu lama dan akhirnya dimanfaatkan untuk bisnis penukaran uang. Pemerintah dan perbankan harus menghentikan budaya yang tidak baik itu,” katanya.

Tentang praktik money changer (penukaran uang) untuk mata uang antarnegara, ia menyatakan hal itu diperbolehkan sebatas penukaran itu setara nilai tukar yang berlaku saat itu. 

“Syaratnya adalah penukaran uang harus dijalankan secara tunai dan untuk mata uang yang berbeda, sedangkan untuk mata uang yang sama maka sama sekali tidak boleh mengambil keuntungan contoh rupiah ditukar dengan rupiah maka hal itu bisa jatuh ke riba,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko menilai imbauan MUI itu akan mendukung tugas polisi dalam mengantisipasi peredaran uang palsu di masyarakat.

MUI Pusat mendukung pengharaman bisnis penukaran uang yang ditegaskan MUI Jombang dan MUI Jatim. “Misal tukar Rp100 ribu dengan Rp110 ribu, itu tidak boleh. Itu riba, uang dengan uang harus senilai. Ini lebihnya dipertanyakan, harus jelas,” kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan Okezone, Minggu (7/8/2011) malam.

Amidhan menegaskan, pada prinsipnya transaksi uang dengan uang tidak diperbolehkan. Harus ada perantara barang di dalam transaksi. Misal, si A membeli barang dari si B. Kemudian barang tersebut dijual kembali kepada si C. “Nah kalau begini maka kelebihan uang baru bisa disebut keuntungan,” katanya.

Kendati tergolong riba dan riba dihukumi haram, Amidhan menyatakan MUI belum mengeluarkan fatwa yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan uang baru jelang Lebaran sangat tinggi dan itulah yang menyebabkan praktik-praktik penukaran uang berkembang di masyarakat.

Untuk mengatasi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap uang baru menjelang Lebaran, Penasehat Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, KH Abdurrahman Navis menyarankan agar BI menyediakan counter penukaran uang sebanyak-banyaknya di pinggir jalan agar masyarakat mudah melakukan penukaran uang.

Bank Indonesia Siapkan Penukaran Uang

Kabar baik datang dari BI Cabang Solo. Sudah sejak 1 Agustus lalu BI Sebanyak 61 bank umum dan 88 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di wilayah Soloraya — Solo, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri – melayani penukaran uang kertas baru untuk perayaan Lebaran.

Bank Indonesia (BI) Cabang Surakarta menyiapkan dana Rp 1,258 triliun untuk dialokasikan khusus untuk melayani masyarakat penukaran uang pecahan Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp
100.000. Pecahan nominal Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 disediakan jumlah yang paling banyak.

Tren penukaran uang menjelang perayaan Lebaran terjadi setiap tahun. Menurut Pimpinan Kantor BI Solo, Doni P Juwono, tahun lalu, penukaran uang mencapai Rp 1,102 triliun. Tahun ini, diprediksi meningkat 14 persen menjadi Rp 1,258 triliun. Bila dana yang disediakan ini belum mencukupi, BI akan mengambil dana dari Depo yang lebih besar di Semarang.

Sedangkan di Jakarta, enam mobil kas penukaran uang dari empat bank yakni BNI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten dan Bank DKI serta dari Bank Indonesia Senin (8/8) ini mulai beroperasi di Lapangan Parkir Tugu Monas Jakarta khusus untuk penukaran uang kecil.

“Kalau mobil kas BI sudah ada di sini sejak 1 Agustus, tapi mulai hari ini bank-bank kita minta ikut membantu,” kata Deputi Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar Bank Indonesia, Hikmah Rinaldi. Bank BNI dalam kesempatan itu menyediakan dua mobil kas. Sementara Bank Mandiri, Bank DKI dan Bank Jabar Banten serta mobil BI masing-masing satu mobil.

Tiga bank lain, BRI, BTN dan Bank Permata akan segera menyiapkan mobil kas mereka bergabung di lapangan parkir Monas pada Selasa (9/8). Sementara, CIMB Niaga dan Bukopin masih belum memberikan tanggapan.Kehadiran lima mobil kas itu rupanya sudah diketahui ratusan masyarakat yang memang sudah menunggu. Itu termasuk para “inang-inang” penjual uang pecahan kecil yang akan menjual kembali pecahan yang mereka tukar ke masyarakat yang membutuhkan untuk Lebaran.

“Kami harapkan kehadiran mobil-mobil kas dari sejumlah bank ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Daripada menukar di jalan dengan para inang-inang lebih baik ke sini. Penukaran tidak dikenai biaya,” katanya.

Penukaran uang di Monas ini akan berlangsung setiap hari mulai pukul 10.00 – 13.00 WIB sampai tanggal 26 Agustus mendatang. Selain di Monas, mobil kas Bank Indonesia juga berada di sejumlah pasar di Jakarta. BI juga bekerja sama dengan PT KAI untuk penukaran uang kecil di lima stasiun di Jakarta yaitu Stasiun Kota, Gambir, Tanah Abang, Senen dan Jatinegara.

Di lima stasiun itu, tersedia loket khusus untuk penukaran uang kecil bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami sediakan Rp100 juta untuk setiap stasiun itu setiap hari,” katanya. (Kartika)

 

 

 

 

Last modified: 10/08/2011

One Response to :
Kontroversi Bisnis Penukaran Uang Jelang Lebaran

  1. kurniasih says:

    Pingin tukar uang gk pnya wktu saya d Tss pondok mangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *