Klasifikasi Ilmu Menurut Imam Al-Ghazali Sebagai Asas Pendidikan Islam

Written by | Pendidikan Islam

Oleh: Muhammad Saad

islamic-astrolabe.jpg w=570Pendahuluan

Prof. Syaed Muhammad Naquib al-Attas menjelaskan tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan intelektual, dan keseimbangan jiwa individu peserta didik yang lebih baik, bukan saja sebagai warga negara, akan tetapi menjadi manusia bagi dirinya sendiri .

Idealnya pendidikan memberikan andil besar dalam memberi solusi terhadap krisis kemanusiaan yang kini melanda kehidupan. Mulai pendidikan, kita ingin menghasilkan manusia yang jujur, bersemangat, pekerja keras, tidak malas, berani, kreatif, cinta kebersihan, toleran dan sebaginya.

Namun pada kenyataanya, akhir-akhir ini pendidikan terasa mandul dalam mencetak manusia seutuhnya sebagaimana tujuan pendidikan pada awalnya. Orientasi pendidikan hanya berkutat pada pencapaian kesuksesan kehidupan bermasyarakat dan ekonomi saja. Di sisi lain, kerusakan moral semakin meningkat. Mulai dari merebaknya pergaulan bebas dan perzinahan, narkoba, tawuran antar pelajar sampai pada taraf pembunuhan. Berita tentang kenakalan peserta didik setiap hari menjejali mata dan telinga kita.

Dampak modernisasi dan paradigm dikotomis dalam dunia pendidikan membuat manusia mengedepankan aspek kogniti dari pada aspek afektif dan psikomotorik; pendidikan yang terlampau mengutamakan kecerdasan intelektual, ketrampilan dan pancaindra, dan kurang memperhatikan kecerdasan emosional, spiritual, sosial dan berbagai kecerdasan lainnya menyebabkan out put dan out come pendidikan parsial.

Pendidikan yang terlalu kognitif telah mengubah orientasi belajar parasiswa menjadi semata-mata meraih nilai tinggi. Hal ini cenderung mendorong peserta didik untuk mengejar nilai dengan tidak jujur, seperti mencontek, menjiplak dan sebagainya. Sistemp endidikan seperti ini membuat manusia berpikir secara parsial dan dikotomis.

Padahal, padahakikatnya pendidikan dualisme ini tidak dikenal dalam dunia pendidikan Islam. Hal ini terbukti dengan kehadiran para ulama’ dahulu sekaligus menjadi ilmuwan semisal Al-Kindi merupakan seorang filsuf sekaligus agamawan. Ibn Sina, selain ahli dalam bidang kedokteran, filsafat, psikologi, dan musik, beliau juga seorang ulama. Al-Khawarizimi adalah ulama yang ahli matematika. Ibn Rusyd, seorang faqih yang mampu menghasilkan karya magnum opus-nya Bidayat Al-Mujtahid, yang mampu mensinergikan filsafat dan ilmu fiqh,Ibn Khaldun dikenal sebagai ulama peletak dasar sosiologi modern dalam magnum opus-nya Al-Muqaddimah, yang sampai sekarang banyak ahli yang mengkajinya baik dari dari kalangan ummat Islam maupun para orientalisme.

Imam al-Ghazali, walaupun belakangan popular karena kehidupan dan ajaran sufistiknya, sebenarnya beliau telah melalui berbagai bidang ilmu yang diketahuinya, mulai dari ilmu fiqh, kalam, falsafah, hingga tasawuf.

Meski begitu dalam satu karya al-Ghazali tidak melulu membahas satu bahasan keilmuan saja namun berbagai ilmu terkadang dibahas dalam satu kitab. Semisal Ihya’ Ulumuddin. Dalam kitab tersebut membahas tentang konsep ilmu, konsep Aqidah, fiqh dan lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa al-Ghazali adalah seorang representatif ulama’ integral dengan keilmuanya.

Pandangan terhadap fenomena pendidikan di atas memberikan inspirasi pada penulis untuk menguraikan pentingnya konsep klasifikasi ilmu al-Ghazali sebagai azaspendidikan Islam.

Biografi Imam al-Ghazali

Nama lengkapnya Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali al-Thusi. Beliau lahir pada tahun 450 H/1058 M , di desa Ghazlah Thabran, wilayah Khurasan Iran.

Al-Ghazali dikenal sebagai sosok intelektual muslim yang cerdas, brilian, tawadhu, bijaksana, sangat mencintai dan haus terhadap ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, al-Ghazali digelari sebagai Hujjatul Islam, karena kepiawaiannya dan keahliannya dalam berbagai disiplin ilmu (multi disipliner).

Ayahnya seorang sufi yang saleh dengan profesi menjadi pemintal wol. Al-Ghazali pertama belajar Alqur’an langsung dari ayahnya. Sepeninggal ayahnya, al-Ghazali beserta saudaranya, Ahmad dititipkan pada teman ayahnya, Ahmad bin Muhammad bin ar-Razikani, seorang sufi besar untuk dibimbing dan dipelihara.

Kemudian, oleh kawan ayahnya itu, al-Ghazali dimasukkan ke sebuah sekolah. Ditempat ini, al-Ghazali belajar ilmu fiqh kepada Yusuf an-Nassaj yang juga seorang sufi. Setelah tamat, ia melakukan pelajarannya ke Kota Jurjan

Beberapa tahun kemudian, ia pergi ke Naisabur dan belajar kepada Imam al-Juwauini, yang dikenal ImamHaramain, seorang tokoh aliran Asy’ariyyah.Al-Ghazali kemudian dipercaya untuk menggantikan al-Juwaeni mengajar setiap kali gurunya berhalangan.Dari Naisabur, ia pindah ke Muaskar dan berkenalan dengan Nidzhamul Mulk, Perdana Menteri Bani Saljuk.

Nidzhamul Mulk mengangkat al-Ghazali sebagai pengajar pada tahun 1091 M. di Madrasah Nizhamiyyah, Baghdad yang didirikan oleh Nizhamul Mulk sendiri. Di kota inilah al-Ghazali menjadi terkenal, halaqah pengajiannya semakin ramai. Disamping mengajar, beliau juga menyusun makalah-makalah yang isinya membantah pikiran-pikiran golongan batiniah, golongan filosof dan lain-lain.

Pada tahun 1095 M, al-Ghazali meninggalkan kedudukan yang terhormat di Baghdad, menuju Mekah. Hal ini al-Ghazali lakukan karena ia tertimpa keragu-raguan tentang kegunaan pekerjaannya, sehingga ia terkena penyakit yang tidak bisa diobati psiko theraphy. Kemudian untuk beberapa waktu al-Ghazali menetap di Damaskus, mengisolir diri, merenung, membaca, menulis dan berkontemplasi sebagai seorang sufi. Di puncak menara mesjid Jami’ Damaskus, al-Ghazali memperoleh kesempurnaan tashawwuf-nya. Pada tahu yang sama, beliau mengarang sebuah kitab yang munomental hingga saat ini, kitab Ihya’ Ulumuddin .

Al-Ghazali tinggal di Damaskus kurang lebih dua tahun. Ditempat ini pula al-Ghazali memiliki banyak kesempatan menulis karya ilmiah. Karena desakan para penguasa, dalam hal ini Muhammad saudara Barkijaruq. Al-Ghazali mau kembali mengajar di sekolah Nizhamiyahdi Naisabur pada tahun 1106 M. pekerjaan ini pun hanya berlangsung dua tahun. Setelah itu, ia kembali ke Thus. Kemudian, beliau mendirikan sebuah sekolah untuk para fuqaha dan sebuah biara untuk para mutashawwifun. Beliau meninggal pada tahun 505 H/1111 M dalam usia 54 tahun di kota Thus.

Klasifikasi Ilmu al-Ghazali

Ilmu secaraumum menurut imam al-Ghazali terbagi menjadi menjadi dua klasifikasi diantaranya: ilmu muamalahdan ilmu mukasyafah. Ilmu muamalahdikelompokkan menjadi ilmu fardhlu ‘aindan ilmu fardhlu kifayah. Sedangkan ilmu fardhu ‘ain itu terdiri dari ilmu syar’iyahsaja.Ilmu fardhlu kifayah itu ada yang syar’iah ada yang ilmu ghoyru syar’iyah. Yang ilmu ghoyru syar’iyah bagi menjadi tiga ada yang mahmudah, madzmumah dan ilmu mubah. Ilmu yang madzmumah bukan termasuk fardhlu kifayah.

Sebenaranya al-Ghazali masih memperinci lebih detail lagi tentang kalisifikasinya. Namun penulis menguraikan klasifikasi al-Ghazali dalam bidang-bidang pokok. Sebab hal tersebut cukup sebagai dasar azas pendidikan Islam. Pembagaian ilmu fardhlu ‘ain dan fardhlu kifayah tidak sama dengan dikotomi ilmu, sebab ia hanyalah pembagaian hirarki ilmu pengetahuan berdasarkan kepada tingkat kebenarannya. Kalsifikasi al-Ghazali ini tetap harus dilihat dalam sudut pandang yang integral, dimana yang pertama merupakan azas dan rujukan bagi yang kedua.

Ilmu Muamalah

Ilmu Muamalah adalah ilmu yang daripadanya dituntut mengetahui serta mengamalkannya. Ilmu Muamalah terbagi kepada ilmu lahir yakni ilmu mengenai amalan anggota badan dan ilmu batin yakni ilmu mengenai amalan-amalan hati. Ilmu yang berjalan atas anggota- anggota badan menjadi adat dan ibadah. Sedangkan bagian batin yang berhubungan dengan keadaan hati dan akhlak jiwa terbagi menjadi tercela dan terpuji. Dengan kata lain ilmu Muamalah adalah ilmu mengenai keadaan hati yang mengajarkan nilai-nilai mulia dan melarang tindakan yang melanggar kesusilaan pribadi dan etika sosial syari’ah.

Ilmu muamalah terdiri dari ilmu fardhlu ‘ain dan ilmu fardhlu kifayah. Ilmu fardhlu ‘ain sendiri hanya membahas ilmu syariah. Sedangkan ilmu fardhlu kifayah memiliki 4 klasifikasi yaitu: ilmu syari’yah, ilmu ghoyru syari’yah. Ilmu ghoyru syaii’yah terbagi menjadi mahmudah, madzmumahdan ilmu mubah. Ilmu madzmumah dan ilmu mubah tidak masuk dalam tidak masuk dalam pembahasan dalam fardhlu kifayah.

Ilmu fardhu kifayah ghoyru syari’yah ialah ilmu yang bukan syari’yah namun sangat dibutuhkan terkait dengan kemaslahatan dunia. Dalam hal ini imam al-Ghazali memberikan contoh: Kedokteran(Al-Thib), Matematika (Hisab), ilmu teknik (shana’at), pertanian (al-falah), pelayaran (al-Hiyakah), politik (al-Siyasah), bekam (al-Hijamah) dan menjahit (al-Khiyath).

Al-Ghazali beralasan bahwa ilmu kedokteran penting bagi kemaslahatan masyarakat sebab ilmu kedokteran dibutuhkan dalam kesehatan.Begitu pula ilmu matematika sangat dibutukan dalam kehidupan sehari-hari semisal dalam muamalah perdagangan, pembagian waris, washiat dal lain-lainnya.Ilmu-ilmu di atas menurut al-Ghazali apabila tidak ada satu dari kelompok suatu mayarakat yang mempelajari, maka semua masyarakat yang ada mendapatkan dosa. Al-Ghazali mencontohkan apabila satu kelompok masyarakat tidak ada yang mempelajari ilmu bekam, maka banyak orang yang terkena penyakit, hal ini yang kemudian akan mempercepat kerusakan.

Para ulama’ dalam memposisikan ilmu fardhlu ‘ain sesuai dengan bidangnyamasing-masing. Misal: para mutakallimun berasumsi bahwa ilmu kalam (ilmu tauhid) adalah ilmu fardhlu ‘ain sebab, bagi mereka dengan ilmu kalam seseorang dapat menemukan mengetahui ketauhidan Dzat dan sifat Allah. Sementara itu para Fuqaha’ bahwa ilmu fiqh adalah ilmu fardhlu ‘ain sebab dengan fiqh seseorang dapat beribadah dan mengetahui perkara halal dan haram serta mengetahui perkara yang haram dan yang halal dalam bermuamalah.

Sedang ilmu fardhlu kifayah adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian masyarakat Islam, bukan seluruhnya. Dalam fardhlu kifayah, kesatuan masyarakat Islam secara bersama memikul tanggung jawab kefardhluan untuk menuntutnya.

Ilmu Mukasyafah

Dalam ilmu Mukasyafah, Imam al- Ghazali menjelaskan bahwa ilmu ini adalahpuncak dari semua ilmu karena berhubungan dengan hati, ruh, jiwa dan pensucian jiwa. Ilmu diibaratkan seperti cahaya yang menerangi hati seseorang dan mensucikan dari sifat-sifat tercela. Dengan membuka cahaya itu, maka perkara dapat diselesaikan, didengar, dilihat dan dibaca yang pada akhirnya dapat membuka hakikat ma’rifat dengan dzatullah subhannahu wa ta’ala. Ilmu ini adalah puncak ilmu yang dimiliki para siddiqun dan muqarrabun.

Merekabisa mengetahui hakekat dan makna kenabian, wahyu, serta lafadznya malaikat, perbuatan setan kepada manusia, cara penampakan malaikat kepada Nabi,cara penyampaian wahyu kepada Nabi,mengetahui seisi langit dan bumi, mengetahui hati dan bercampurnya setan dengan malaikat, mengetahui sorga dan neraka, adzab kubur, shirath, mizan, dan hisab. Mengetahui sebuah makna pertemuan dengan Allah SWT dengan melihat wajah-Nya Yang Maha Mulia, dsb. Inilah ilmu yang tidak tertulis di dalam buku dan tidak dibicarakan kecuali ahlinya saja yang bisa merasakannya. Di lakukan dengan cara berdzikir dan secara rahasia. Ilmu ini adalah ilmu samar.

Pendidikan Islam dan Problematikanya

1. Definisi Pendidikan Islam

Istilah “pendidikan” dalam konteks Islam lebih banyak dengan menggunakan istiah “al-tarbiyyah, al-ta’lim dan al-ta’dib”. Setiap istilah ini memiliki makna yanng berbeda, karena perbedaan teks dan konteks kalimatnya, walaupun dalam hal tertentu, istilah-istilah tersebut mempunyai kesamaan.

Menurut Mushtofa al-ghaylani, tarbiyyah lebih bermakna penanaman akhlak yang mulia pada jiwa yang sedang tumbuh dengan cara memberi petunjuk nasihat, sehingga ia memiliki potensi-potensi dan kompentensi jiwa yang mantap, yang membuahkan sifat-sifat bijak, baik cinta akan kreasi dan berguna bagi tanah airnya.

Pengertian ta’lim menurut Abul Fatah Jalal sebagai proses pembentukan pengetahuan, pemahaman, pengertian, tanggung jawab dan penanaman amanah, sehingga terjadi takziyyah (penyucian) atau pembersihan diri manusia dari segala kotoran dan menjadikan diri manusia berada dalam suatu kondisi yang memungkikan untuk menerima al-hikmah serta mempelajari segala apa yang bermanfaat baginya dan yang tidak diketahui.

Ta’dib sebagai istilah yang paling mewakili dari makna pendidikan berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits dikemukakan oleh Syed Naquib Al Attas. Al Attas memaknai pendidikan dari hadits.

Al-Attas meng-klaim bahwa konsep ta’dib adalah konsep paling representatif mewakili pendidikan Islam, alasan al-Attas adalah “struktur konsep ta’dib sudah mencakupunsur-unsur ilmu (‘ilm), instruksi (ta’lim) dan pembinaan yang baik (tarbiyah)sehingga tidak perlu lagi dikatakan bahwa konsep pendidikan Islam adalah sebagaimana terdapat dalam tiga serangkai konsep tarbiyah, ta’lim, ta’dib.

Konsep tarbiyah pada saat ini telah mengalami reduksi dan akhirnya memiliki kesamaan arti dengan konsep pendidikan Barat. Mengingat istilah tarbiyah adalah suatu terjemahan yang jelas dari istilah “education” menurut artian Barat. Meskipun para penganjur penggunaan istilah tarbiyah terus membela istilah itu yang mereka katakan sebagai dikembangkan dari al-Qur’an, pengembangannya didasarkan atas dugaan belaka. Dengan kata lain, menurut al-Attas, hal inimengungkapkan ketidak sadaran mereka atas struktur semantik sistem konseptual al-Qur’an.

2. Problem Pendidikan Islam

Tantangan yang dihadapi oleh dunia pendidikan Islam saat ini begitu kompleks.Diantara salahsatunya ialah Pendidikan model materialistis. Pendidikan demikian hanya menganggap pendidikan sebagai investasi rekayasa sosial yang akan membentuk kembali tatanan sosial-ekonomi. Pada akhirnya pendidikan dijadikan mobilisasi sosial-ekonomi individu atau negara.

Dominasi sikap yang seperti ini di dalam dunia pendidikan telah melahirkan patologi psiko-sosial, terutama di kalangan peserta didik dan orang tua, menurut Pof SM. Al-Attas sebagai “penyakit diploma”, yaitu usaha dalam meraih suatu gelar pendidikan bukan karena kepentingan pendidikan itu sendiri, malainkan karena nilai-nilai ekonomi dan sosial.

Disamping perencanaan yang buruk dan cara penenganan yang salah, keadaan seperti ini sebenernya bersumber dari kebingungan intelektual dan hilangnya identitas kebudayaan yang disebabkan oleh pengaruh sekularisasi yang berkesinambungan konsep negara ala Barat. Problem terberatdalamdunia Islam itu ada dua. Pertama dikotomi Ilmu, yang kemudian berdampak pada dualisme pendidikan.Yang terakhir ini adalah problem yang kedua.

Dikotomi Ilmu

Dikotomiilmu dipahami sebagai pemisahan antara ilmu dan agama yang kemudian berkembang menjadi fenomena dikotomik-dikotomik lainnya, seperti dikotomi ulama dan intelektual, dikotomi dalam dunia pendidikan Islam dan bahkan dikotomi dalam diri muslim itu sendiri (split personality) .

Meskipun dikotomi ini adalah problem kontemporer namun keberadaannya tentu tidak lepas dari proses historisitas yang panjangsehingga bisa muncul sekarang ini. Dikotomi ilmu muncul bersamaan dengan pergolakan peradaban Barat.

Dalam kajian historis, dikotomi ilmu mulai muncul bersamaan dengan masa renaissance di Barat. Berawal dari perlawanan masyarakat intelektual Barat terhadap dominasi gereja terhadap sosio-relegius dan sosio-intelektual di Eropa. Gereja kala itu melembagakan ajaran-ajaran Kristen dan mejadikannya sebagai penentu kebenaran ilmiah. Akibatnya, temuan-temuan ilmiah yang bertentangan dengan doktrin-doktrin tersebut harus dibatalkan demi supremasi gereja. Copernicus danGalileo Galilei yang dituduh murtad, bid‘ah dan atheis karena berpendapat bahwa bumi mengelilingi matahari yang bertentangan dengan doktrin agama. Maka keduannya terkena hokum Inquisisi dengan dibunuh.

Karena arus modernisasi yang tak terbendung, maka teolog Barat menafsirkan bible dengan tafsiran baru. Oleh karena itu, maka bergulirlah gagasan sekularisasi. Tafsiran baru ini menolak adanya alam agamis yang lebih bagus dari pada alam ini. Kesimpulannya, gagasan sekularisasi muncul karena ketidak sanggupan doktrin dan dogma gereja Keristen untuk berhadapan dengan peradaban Barat yang terbentuk dari bebrapa unsur. Intidari sekuresasi adalah proses pemisahan aktifitas dunia dengan agama.

Satu dari tiga komponen proses sekulerisasi telahmenjadi azas epistemology Barat yaitu pengosongan nilai-nilai rohani disenschantment of nature. Sains bisa berkembang dan maju, jika dunia ini dikosongkan dari tradisi atau. Jadi, dengan cara apa pun, semua makna-makna ruhani keagamaan ini mesti dihilangkan dari alam. Maka, ajaran-ajaran agama dan tradisi harus disingkirkan. Jadi, alam tabi’i bukanlah suatu entitas suci (divine entity).

Ketika mega komponen sekularisasi menjadi azas epistemologi Barat modern yang melahirkan dualisme epistemologi. Struktur dualisme epistemologi Barat modern telah melepaskan dirinya dari teologi, yang melepaskan fisika dari metafisika.

Dualisme epistemologi Barat sekular telah menjadi embrio lahirnya dikotomi ilmu.Untuk mendapatkan sebuah ilmu, maka pengetahuan itu harus dipisah dari hal-hal metafisik, bersumber pada panca indra dan akal. Sedangkan ilmu agama bukanlah ilmu sains karena obyek yang diteliti bukan empiris, oleh karena itu harus ada dikotomi antara ilmu saint dan ilmu agama.

Sejak saat itulah konsep ilmu yang dihasilkan oleh ilmuwan Barat tidak lepas dari pengaruh sekularisme, utilitarianisme, dan materialisme. Dampak dikotomi ilmu adalah munculnya ilmuan-ilmuan atheis semisal Ludwig Feurbach dan Charles Darwin, dan dualisme pendidikan yang kemudian menjelma dalam peribadi peserta didik yang mendua (split personality).

Dualisme Pendidikan

Dulaisme pendidikan adalah konsekwensi logis dari dikotomi ilmu Barat. Dalam kaitannya dengan pendidikan, dualisme merupakan konsep yang berhubungan dengan wujudnya dua sistem pendidikan umum dan sistem pendidikan agama yang berbeda dan keduanya tidak berintegrasi. Oleh itu, perjalanan kedua sistem pendidikan ini selalu berlawanan antara satu sama lain. Sistem pendidikan agama (tradisional) tumpuannya adalah kepada ilmu-ilmu agama, sedangkan sistem pendidikan umum (modern) lebih menumpukan kepada ilmu-ilmu yang tidak ada sangkut pautnya dengan agama (sekuler).

Secara operasional, persoalan dualisme pendidikan tersebut membawa dampak berupa pengelolaan pendidikan nasional yang tidak punya dasar pijakan yang jelas. Hal ini terjadi karena dalam pelaksanaannya pemerintah Indonesia menganut pola kolonialisme Belanda, juga merupakan refleksi dari pergumulan dua basis politik, Islam dan nasionalisme, yang sejak awal kemerdekaan tidak bisa dielakkan.

Di sini kemudian muncul dua lembaga pendidikan dalam menangani pendidikan yang ada. Pertama lembaga pendidikan umum untuk pendidikan ilmu umum yang berada di bawah naungan mentri pendidikan. Sedangakan untuk pendidikan agama, masih berada dibawah lindungan mentri agama.

Secara intelektual, persoalan muncul dengan adanya dikotomisasi kurikulum, yakni kurikulum umum dan kurikulum agama. Akibatnya, terjadi pula dikotomisasi kelulusan antar dua lembaga. Lebih parah lagi ditinjau dari sisi keahlian, adanya dikotomisasi itu seakan-akan telah menciptakan label Islam dan label non-Islam terhadap kelulusan pendidikannya. Selain itu karena masih sering lulusan madrasah mendapat perlakuan diskriminatif karena dianggap kemampuan umumnya belum setara dengan sekolah umum. Ketika masuk ke perguruan tinggi atau ke dunia kerja perlakuan diskriminatif tersebut sangat dirasakan oleh lulusan madrasah sebagai produk pendidikan Islam.

Kalsifikasi Ilmu al-Ghazali Sebagai Asas Pendidikan Islam

Dalam klasifikasi ilmu, al-Ghazali menghiraki ilmu menjadi dua bagian. Ilmu fardhlu ‘ain dan ilmu fardhlu kifayah. Menurut al-Attas, apa yang dilakukan al-Ghazali ini adalah mengutamakan muatan ilmu dari pada metode sendiri. Sebab menurut al-Attas manusia memiliki sifat dualistis, bagi mereka ilmu pengetahuan yang baik adalah dapat mengakomodir kebutuhan spiritual yang permanen dan sekaligus kebutuan material dan emosional. Namun hal ini bukan berarti al-Ghazali mengabaikan metode. Bagi al-Ghazali bahwa kemuliaan sebuah ilmu ditentukan oleh buahnya dan keaslian prinsip-prinsipnya (watsaqat al-dalil wa qawwatihi), dan yang pertama itu lebih penting dari yang kedua. Sebagai contoh, walaupun tidak setepat matematika, ilmu kedokteran lebih penting bagi seseorang. Begitu juga ilmu agama, (ilmu al-din) adalah lebih mulia dari ilmu kedokteran.

Artinya kurikulum pendidikan Islam bila merujuk kepada Imam al-Ghazali sesuai dengan konsep klasifikasinya, maka pembelajaran yang diutamakan adalah dari segi konten martabat ilmu itu sendiri. Bila begitu maka isi kurikulum pendidikan Islam dimulai dengan ilmu fardhlu ‘ain kemudian ilmu fardhlu kifayah.

a. IlmuFardhuAin

Ilmu fardhlu ‘ain adalah ilmu yang wajib dituntut oleh semua muslim, yang berakal dan baligh. Bagi al-Attas ilmu fardhlu ‘ain tidaklah ilmu pengetahuan yang kaku dan tertutup sebagaimana pengertian yang populer terjadi. Cakupan Fardhlu ‘ain sangat luas sesuai dengan perkembangan dan tanggung jawab spiritual, sosial, dan profesional seseorang. Hal ini berarti bahwa mencari ilmu tingkat tinggi secara keagamaan adalah wajib dan sarana yang lebih baik untuk memperolehnya merupakan syarat mutlak, maka wajib pula menguasai ilmu-ilmu yang membantu memperoleh ilmu yang lebih tinggi tersebut.

Sebagimana definisi fardhlu ‘ain, bahwa yang wajib mempelajari ilmu ini adalah bagi mereka yang berakal dan baligh, maka pendidikan ilmu fardhlu ‘ain sudah dipelajari dan diamalkan ketika peserta didik mengijak masa tersebut. Menurut kholili hasib MA, pendidikan ilmu fardhlu ‘ain bisa dibebankan kepada anak setingkat kelas VI Madrasah. Sebab dalam usia itu peserta didik sudah menginjak pada masa baligh sehingga beban ilmu fardhlu ‘ain sudah bisa ditaklifkankepada mereka.

Bagi al-Ghazali ilmu fardhlu ‘ain ilmu yang berdasakan pada wahyu meliputi: pertama: ilmu aqidah atau ilmu kalam : ilmu yang membahas Tuhan, kemudian juga ilmu tentang para Nabi. Ilmu kalam juga membahas tentang ilmu al-sam’iyat yaitu ilmu yang dijelaskan dalam nash al-Qur’an maupun as-Sunnah seperti malikat, kitab-kitab Allah, qadhla’ dan qadar Allah, mu’jizat, hari akhir, pertanyaan kubur, ni’mat dan adzab kubur, pahala dan siksa, hari kebangkitan, syafa’at Nabi saw, hari perhitungan, penimbangan amal, telaga, jembatan, surga, neraka, ‘arsy, kursy, lauh, sampai pada hidupnya para syuhada’ di dalam kubur.

Melihat betapa kompleks yang dibahas dalam ilmu kalam, serta kebutuhannya begitu urgent bagi peserta didik muslim. Maka dalam pengaplikasian terhadap kurikulum pendidikan Islam, porsi yang diberikan kepada ilmu kalam hendaknya mendapatkan porsi yang lebih banyak. Pembahasan ilmu kalam tidak sebatas peserta didik faham dan hapal akan materi pelajaran namun peserta didik harus benar-benar mampu menghayati dan memanfaatkan ilmu tersebut.

Strategial-Ghazali dalam penyampaian materi ilmu kalam bagi pemula ialah disyaratkan seorang pendidik untuk mentransfer langsung materi tersebut kepada peserta didik. Peserta didik tidak dibiarkan menela’ah ilmu kalam dengan otodidak baik memalaui bacaan, penelitian atau nash-nash dalil naqli. Sebab akal peserta didik belum mampu menyerap makna yang dikehendaki dalam teks tersebut. Dikhawatirkan kemudian menjadikan rancunya pemikiran peserta didik karena keterbatasan akal yang dimiliki dalam memahami teks secara individual. Jika hal itu mampu diaplikasikan dalam diri peserta didik, maka ilmu kalam akan menjadi dasar cara pandang (worldview) terhadap setiap realitas yang ada dengan cara pandang tauhidi.

Hirarki ilmu fardhlu ‘ain yang kedua menurut al-Ghazali adalah ilmu fiqh. Menurut al-Attas ilmu fiqh merupakan ilmu prinsip-prinsip dan pengamalan Islam (Islam, Iman dan Ihsan) yang pengetahuan syariatnya adalah aspek yang penting dalam pendidikan Islam.

Dalam hal ini al-Ghazali mengelompokkan ilmu fardhlu ‘aindalam ilmu fiqh diantaranya: Bersuci (Thaharah), Sholat, zakat, puasa (Shaum), dan haji, selebihnya termasuk pembahasan ilmu fardhlu kifayah. Kecuali bagi beberapa individu-individu yang kondisinya membutuhkan ilmu fiqhtersebut. Seperti misalnya; seorang peserta didik pada saat yang sama dihadapkan problem pemecahan hak waris, maka kondisi individu inilah yang menjadikan ilmu faraidhl yang pada awalnya adalah ilmu fardhlu kifayah mengalami dinamis fardhlu ‘ain.

Dalam konteks aplikasi, merujuk kepada strategi pendidikan al-Ghazali. Maka ilmu Fiqh meliputi Thaharah, sholat, zakat puasa dan haji, hendaknya dimasukan kurikulum pendidikan dengan porsi lebih namun sedikit dibawah setelah ilmu kalam. Peserta didik tidak saja hanya diberikan penjelasan tentang tata cara, syarat-rukun ilmu fiqh. Namun seorang pendidik harus bisa memberikan kepada peserta didik nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalam pembelajaran ilmu fiqh tersebut. Sehingga menyadarkan peserta didik bahwa apa yang dipelajari bukan saja berkaitan dengan hal-hal kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim yang sudah aqil-baligh, lebih dari itu peserta didik dapat menginsafi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam ilmu fiqh tersebut.Contoh: ketika membahas tentang sholat dihubungkan denganfadhilah sholat dengan mengungkap rahasia-rahasia keistimewaan sholat berdasarkan al-Qur’an dan sunnah.

Ilmu fardhlu ‘ain yang ketiga adalah al-Qur’an; membaca dan tafsirannya. Sebab al-Qur’an adalah sumber otoritas dalam ajaran Islam. Fungsi al-Qur’an bagi umat Islam adalah: sebagai tanda kerasulan Muhammad Saw dan sebagai petunjuk (Al-Baqarah: 185) yang mencakup orientasi pendidikan akidah dan akhlaq (Al-Isra’: 09), ibadah (QS. Al-Dhariyat: 56).

Al-Ghazali menekanan dalam studi al-Qur’an yang utama adalah bacaannya. Sebab dengan mempelajari bacaan adalah bagian dari menjaga kelestarian al-Qur’an. Strategi al-Ghazali dalam mengaplikasikan studi al-Qur’an ialah: pertama beliau selalu menunjukkan rahasia keutamaan (fadhlilah) membaca al-Qur’an untuk memberikan informasi kepada peserta didik bahwasanya dibalik kewajiban mempelajari al-Qur’an ada hikmah yang agung.

Strategi kedua, agar peserta didik menjaga adab ketika mempelajari al-Qur’an. Adapun tatacara bagi peserta didik dalam belajar dan mengamalkan qira’at al-Qur’an ada dua cara: dhohirdan bathin. Tata cara dhohir meliputi: kedaan qari’ (pembaca) suci dengan berwudhu’ dan bersih baik pakaian maupun tempat, mulut sebagai aktifitas membaca juga harus bersih dari makanan, mengawali dengan ta’awudz, membaca al-Qur’an dengan tartil, bila faham arti disarankan membacan dengan khusyu’memahami arti dan masih banyak lainya

Sedangkan Adab yang mengenai bathin itu, diperinci lagi menjadi arti memahami asal kalimat, cara hati membesarkan kalimat Allah, menghadirkan hati dikala membaca sampai ketingkat memperluas, memperhalus perasaan dan membersihkan jiwa. Dengan demikian, kandungan al-Qur’an yang dibaca dengan perantaraan lidah, dapat bersemi dalam jiwa dan meresap kedalam hati sanubarinya.

Ilmu fardhlu ‘ain keempat bagi al-Ghazali adalah ilmu tashawwuf. Ilmu ini mempelajari tentang metafisika untuk mengetahui derajat dan sunnatullah, serta ilmu yang dengan ilmu tersebut seorang hamba dapat membersihkan penyakit hati serta dengan ilmu tashawwuf seorang hamba dapat membedakan ciri-ciri Allah dengan ciri-ciri setan.

Dalam mengaplikasikan ilmu tashawwauf pada kurikulum pendidikan Islam maka terlebih dahulu peserta didik diberikan wawasan tentang ilmu jiwa diantaranya tentang konsep diri (nafs), ruh, hati dan akal. Dalam mentrasfer ilmu keempat fakultas (nafs, ruh, aql dan qalb) harus dalam satu paket, dan memberikan penjelasan akan hubungan satu sama lainnya. Kemudian penjelasan tentang empat fakultas tersebut melibatkan ilmu fardhu kifayah biologi tentang anatomi.

Suatu strategi pendidikan yang luar bisa yang diajarkan oleh al-Ghazali sebab dengan demikian maka telah terjadi integrasi ilmu syariah dan aqliyah. Hal ini yang kemudian bisa membangun jiwa peserta didik bahwasannya konsep ilmu dalam Islam adalah integral dan sinergis, bukan dikotomi. Ini akan kami bahas pada pembahasan tersendiri.

Peserta didik harus memahami makna demi makna dari istilah, qolb, Ruh, Nafs dan aql yang masing-masing fakultas ini memilki makna secara dhohir dan bathin. Ketika memberikan pengertian dhohir, al-Ghazali menjelaskannya dengan dengan detail dengan menggunakan ilmu anatomi dan psikologi. Jadi ilmu anatomi yang merupakan bagian dari ilmu biologi dan hukumnya fardhlu kifayah, pada saat ini ia mengalami dinamisasi menjadi fardhlu ‘ain, sebab dibutuhkan untuk menjelaskan ilmu tashawwuf yang merupakan ilmu fardhlu ‘ain.

Penjelasan al-Ghazali tentang konsep jiwa (nafs), ruh, hati (qalb) dan aql. Dalam makna yang kedua, semua memiliki akar kesamaan dan satu sama lain saling berhubungan. Hal ini beliau katakan bahwasannya semua makna qalb, ruh, nafs dan aql adalah sama-sama bisikan Rabbani-Ruhani yang datangnya dari Allah untuk diseru kepada kebenaran.

Setelah faham tentang pengertian qalb, ruh, nafs dan aql, beserta potensi-potesinya, kemudian al-Ghazali membahas tentang melatih dan melatih hati dan mebersihkannya dari penyakit (riyadhlah al-nafsi wa tahdzi bihi). Arti Riyadhla al-Nafs adalah, Maksud dari mujâhadah dan riyâdhatun nafs dalam mendidik akhlak, menurut al-Ghazali adalah mendorong jiwa untuk melakukan amalan-amalan yang dituntut oleh akhlak yang dituntut. Maknanya, cara untuk memperbaiki jiwa adalah dengan menghilangkan berbagai kenistaan dan akhlak buruknya, serta meraih keutamaan dan akhlak-akhlak yang baik . Dalam bahasan ini meliputi fadhilah, hakikat dan cara memperoleh akhlak yang baik (husn al-khuluq).

Pendidikan tashawwuf ini harus benar-benar mendapat perhatian serius, sebab pembentukan karakter seorangmurid bersumber dari pendidikan tasawwuf. Hendaknya seorang guru dalam memberikan pelajaran ini memperhatikan perindividu peserta didiknya agar diketahui sifat-sifat negatif dominan peserta didik yang harus dibenahi. Al-Ghazali menuturkan bahwa seorang guru dalam bidang tasawwuf seperti seorang dokter, dimana ia harus mendiagnose setiap pasienya untuk mengetahui penyakit yang diderita, agar obat yang diberikan sesuai dengan penyakit pasien tersebut.

Pembersihan diri dari virus-virus hati adalah langkah utama dalam pendidikan tasawwuf sebab dengan bersihnya diri adalah syarat mendapatkan hakikat ilmu, sebab ilmu itu hidangan jamuan mulya dari Allah yang bersumber dari wahyu yang mulya pula. Oleh karenanya orang yang menerima ilmu adalah orang yang mulya dengan bersih jiwanya.

Setelah mengetahui penyakit jiwa yang bersarang di hati peserta didik, maka dilakukan pengobatan dengan menggunakan metode sesuai penyakitnya masing-masing. Pembersihan hati dari sifat buruk ini dilakukan dengan dengan bertahap hal ini agar melatih jiwa untuk berubah dari kebiasaan buruk menjadi baik.

Dalam pandangan al Ghazali, meniscayakan aspek teoritis dan praktis, dan penyembuhan hanya terjadi melalui proses yang bersifat teoritis dan praktis secara bersamaan. Teoritis berarti mempelajari dan menganalisa akhlak yang buruk, dan praktis bermakna merubah akhlak buruk tersebut dengan akhlak yang berlawanan.

b. IlmuFradhuKifayah

Adapun untuk mengaplikasikan ilmu fardhu kifayah dalam kurukulum pendidikan Islam, ilmu fardhlu kifayah untuk ilmu syariah semisal ilmu fiqh tetap satu paket dengan ilmu fiqh fardhlu ‘ain, namun porsi waktu bisa dikurangi, dan pembahasan tidak se-intens pembahasan ilmu fiqh yang fardhl ‘ain. Cukup bagi peserta didik hanya memahami ilmu fiqh tersebut. Begitu pula ilmu fardhu kifayah syariah yang lainnya. Sedangkan ilmu fardhlukifayah ghayru syar’iyah, semua dipelajari namun dengan porsi dan durasi waktu di bawah ilmu fardhlu ‘ain.

Namun bila ternyata ilmu-ilmu fardhlu kifayah itu sekiranya dibutuhkan untuk mencapai ilmu fardhu ain, maka hukumilmu fardhu kifayah yang dibutuhkan ilmu fardhlu ‘ain tersebut berubah menjadi ilmu fardhlu ‘ain pula. Contoh: dalam pelajaran ilmu al-Qur’an untuk bisa memabaca al-Qur’an secara fashih maka diperlukan ilmu tajwid, karenanya ilmu tajwid menjadi ilmu fardhlu ‘ain.

Tidak itu saja, ilmu fardhlu kifayah-pun mengalami dinamisasi ilmu fardhlu ‘ain ketika eksistensinya diperlukan dalam kebutuhan sosial masyarakat. Contoh: ketika salah satu warga masyarakat ada yang meninggal dunia, namu tidak ada seorang-pun masyarakat yang memiliki ilmu tentang janazah, kecuali peserta didik yang ada, maka kebutuhan ilmu janazah yang dimilki peserta didik, pada awalnya ilmu fardhlu klifayah akan terkonversi menjadi ilmu fardhlu ‘ain. Hal itu berlaku bagi semua ilmu fardhlukifayah, baik yang syar’iyah maupun ghayru syar’iyah.

Klasifikasi Ilmu Sebagai Aaas Pendidikan Itegral

Ilmu fardhlu kifayah sebagai azas pendidikan Islam meliputi ilmu syariah dan ilmu ghoyru syari’ah. Ilmu fardhlu kifayah syari’ah ini yang dimaksud oleh al-Ghazali adalah ilmu syariah yang selain ilmu fardhlu ‘ain. Misal: ilmu fiqh selain yang masuk dalam lima rukun Islam tadi: janazah, muamalah, faraidhl, nikah, hudud, jizyah dan lain.

Adapun ilmu fardhlu kifayah yang ghoyru syar’iah meliputi ilmu kedokteran, ilmu matematika, ilmu astronomi , ilmu pengetahuan sosial, ilmu pengetauan alam (biologi) dan ilmu sejarah. Pengetahuan ini tidak diwajibkan kepada semua muslim kecuali dalam kasus-kasus tertentu. Akan tetapi harus ada salah satu yang mempelajarinya, bila tidak maka akan mendapatkan dosa semua serta akan menanggung akibatnya.

Adapun untuk mengaplikasikannya dalam kurukulum pendidikan Islam, ilmu fardhlu kifayah untuk ilmu fiqh tetap satu paket dengan ilmu fiqh fardhlu ‘ain, namun porsi waktu bisa dikurangi, dan pembahasan tidak se-intens pembahasan ilmu fiqh yang fardhl’ain. Cukup bagi peserta didik hanya memahami ilmu fiqh tersebut. Begitu pula ilmu fardhu kifayah syariah yang lainnya dan ilmu fardhlukifayah ghayru syar’iyah, semua dipelajari namun dengan porsi dan durasi waktu di bawah ilmu fardhlu ‘ain.

Namun bila ternyata ilmu-ilmu fardhlu kifayah itu sekiranya dibutuhkan untuk mencapai ilmu fardhu ain, atau tanpa ilmu fardhu kifayah, ilmu fardhu ain tidak bisa dicapai, maka hukum ilmu-ilmu fardhu kifayah yang dibutuhkan ilmu fardhlu ‘ain tersebut berubah menjadi ilmu fardhlu ‘ain pula. Contoh: dalam pelajaran ilmu al-Qur’an untuk bisa memabaca al-Qur’an secara fashih maka diperlukan ilmu tajwid, karenanya ilmu tajwid menjadi ilmu fardhlu ‘ain.

Tidak itu saja, ilmu fardhlu kifayah-pun mengalami dinamisasi ilmu fardhlu ‘ain ketika eksistensinya diperlukan dalam kebutuhan sosial masyarakat. Contoh: ketika salah satu warga masyarakat ada yang meninggal dunia, namu tidak ada seorang-pun masyarakat yang memiliki ilmu tentang janazah, kecuali peserta didik yang ada, maka kebutuhan ilmu janazah yang dimilki peserta didik, pada awalnya ilmu fardhlu klifayah akan terkonversi menjadi ilmu fardhlu ‘ain. Hal itu berlaku bagi semua ilmu fardhlukifayah, baik yang syar’iyah maupun ghayru syar’iyah.

Dalam kaitannya dengan pendidikan integral berbasik klasifikasi ilmu al-Ghazali, yang dimaksud penulis ialah menjadikan konsep ilmu fardhu ain sebagai landasan dari ilmu fardhu kifayah ghoyru syar’iyah seprti ilmu biologi, matematika, ekonomi, kedokteran, piskologi, sosiologi dan lai sebagainya. Juga yang dimaksud dalam penjelasan bab kali ini adalah menggunakan ilmu ghoyru syar’iyah sebagai bagian dari metode penjelasan tentang ilmui fardhlu ‘ain.

Tentunya ilmu fardhlu kifayah ghoyru syar’iyah yang menjadi mata pelajaran atau mata kuliah terlebih dahulu mengghilangkan pengaruh nilai-nilai Barat yang penuh problem dari ilmu pengetahuan dan kemudian memasukan nilai-nilai Islami di dalamnya. Hal ini perlu dilakukan karena ilmu pengetahuan kontemporer atau menurut istilah al-Ghazali ilmu fardhu kifayah ghoyru syar’iyah yang ada masih memiliki nilai-nilai Barat yang humanistik, sekuleristik dan tentunya dikotomis. Nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu pengetahuan tersebut menurut al-Attas harus dihilangkan sebab tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam dan dapat menimbulkan bahaya pada akidah muslimin.

Langkah awal dalam pengaplikasian kalsifikasi ilmu al-Ghazali sebagai azas pendidikan integral ialah mendudukan niat mencari ilmu baik fardhlu ‘ain maupun fardhlu kifayah sebagai niatan semata-mata ibadah kepada Allah. Hal ini yang telah dilakukan oleh ulama’-ulama’ salaf al-Shalih ketika meraka melakukan kegiatan aktivitas belajar mengajar. Betapa urgent sebuah niat, sampai-sampai Rasul Saw memerintahkan kepada umatnya agar setiap menata niat beribadah dalam melakukan segala kegiatan. Sabda Rasul Saw:

Artinya: Sesungguhnya Tiada lain yang dinamakan amal (shalih) itu adalah dengan berniat (amal sholih). (HR. Bukhari).

Dalam merealisasi klasifikasi sebag azas pendidikan integral yang kedua ialah menajdikan ilmu fardhu ain sebagai landasan ilmu fardhu kifayah. Ilmu biologi dalam pespektif pendidikan integral berbasik fardhu ain dapat dilihat dari contoh tentang fase embrio. Fase-fase embrio mengacu pada tahap-tahap yang berbeda dari perkembangan seorang bayi. Ringkasnya, ciri-ciri tahap perkembangan bayi dalam rahim adalah sebagaimana berikut:

(Tahap Pre-embrionik),Pada tahap pertama, zigot tumbuh membesar melalui pembelahan sel, dan terbentuklah segumpalan sel yang kemudian membenamkan diri pada dinding rahim. Seiring pertumbuhan zigot yang semakin membesar, sel-sel penyusunnya pun mengatur diri mereka sendiri guna membentuk tiga lapisan.

(Tahap Embrionik)Tahap kedua ini berlangsung selama lima setengah minggu. Pada masa ini bayi disebut sebagai “embrio”. Pada tahap ini, organ dan sistem tubuh bayi mulai terbentuk dari lapisan- lapisan sel tersebut.(Tahap fetus)Dimulai dari tahap ini dan seterusnya, bayi disebut sebagai “fetus”. Tahap ini dimulai sejak kehamilan bulan kedelapan dan berakhir hingga masa kelahiran. Ciri khusus tahapan ini adalah terlihatnya fetus menyerupai manusia, dengan wajah, kedua tangan dan kakinya. Meskipun pada awalnya memiliki panjang 3 cm, kesemua organnya telah nampak. Tahap ini berlangsung selama kurang lebih 30 minggu, dan perkembangan berlanjut hingga minggu kelahira.

Informasi mengenai perkembangan yang terjadi dalam rahim ibu, baru didapatkan setelah serangkaian pengamatan dengan menggunakan peralatan modern. Namun sebagaimana sejumlah fakta ilmiah lainnya, informasi-informasi ini disampaikan dalam ayat-ayat Al Qur’an dengan cara yang ajaib. Hal ini telah disampaikan oleh Allah dalam QS, Azzumar: 06 :

Artinya: “… Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?”.

Lafadz “dhulumatin tsaalits” dalam ayat ini memberikan informasi bagi dunia kedokteran bahwa di dalam kandungan, janin memiliki tiga fase yaitu: fase pre-embrionik, fase embrionik, dan fase fetus, sebagimana penjelasan di atas.

Pengaplikasian pendidikan integral ini bias diterapkan kepada semua mata pelajaran pada ilmu fardhu kifayah.

Termasuk integrasi ilmu fardhu ain dengan ilmu fardhu kifayah ialah menjadikan ilmu fardhu kifayah untuk membantu menguraikan atau menjelaskan ilmu fardhu ain. Hal ini telah dicontohkan penulis dipembahasan di atas tentang penjelasan nafs, ruh, qalb dan akal yang melibatkan ilmu anatomi.

Last modified: 21/01/2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *