Keistimewaan Mazhab Maliki, Mazhab yang lahir dari kota Nabawi

Written by | Fikih dan Syariah, Sejarah Peradaban

Oleh: Bahrul Ulum
Inpasonline.com-Mazhab Maliki didirikan oleh Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi. Ulama kelahiran Madinah pada tahun 717 M adalah cucu Sahabat besar Rasulullah di Madinah bernama Amir.
Kakek dan ayahnya termasuk ulama Hadits terpandang ketika itu. Karenanya, sejak kecil Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah karena banyaknya ulama-ulama besar.
Selain belajar kepada kakek dan bapaknya, Malik juga belajar kepada Imam al-Zuhri, yang merupakan seorang ulama Hadits terbesar pada masanya. Selain itu juga belajar kepada perawi Hadits, Imam Nafi’, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz, Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Hasilnya, Malik menjadi seorang pemuda yang sangat alim dan banyak hafal Hadits. Karenanya, Khalifah Abu Ja’far al-Mansur, meminta Imam Malik menulis kitab Hadits. Meski awalnya menolak, ahirnya Imam Malik menulis kitab Hadits yang diberi nama Muwatha’.
Meski isinya berupa Hadits-hadits Rasulullah, namun sistimatikanya berisi kajian fiqih. Kitab ini disusun berdasarkan klasifikasi fiqih dengan memperinci kaidah fiqih yang diambil dari Hadits dan fatwa Sahabat. Di dalamnya mencakup Sunnah qauliyyah dan sunnah fi’lliyyah sebagai landasannya, dengan mengikuti Sunnah yang memiliki derajat mutawatir, dari masa ke masa.
Kitab ini dinilai oleh para ulama di jaman itu sebagai kitab Hadits yang paling sahih dan lengkap. Imam Syafi’i berkata bahwa tidak ada satu kitab pun di atas permukaan bumi ini yang lebih sahih setelah al-Qur’an daripada kitab Imam Malik. (Taqiyudin an-Nadwi, Muwaththa’ Imam Malik, 1/12).
Dalam membangun mazhabnya, Imam Malik menggunakan sumber hukum dari dzahir al-Qur`an (keumuman al-Qur`an), dalil al-Qur`an (mahfum mukhalafah), mafhum al- Qur`an (mafhum al aulawiyah), dan syibh (perhatian terhadap illat). Kemudian hal serupa pada as-Sunnah. Kemudian ijma’, qiyas (analogi) dan amalan penduduk Madinah, perkataan Sahabat, istihsan, sad ad darai’, dan istishab. (Abdullah bin Shiddiq di muqadimah Al Iklil fi Syarh Mukhtashar Al Khalil).
Mazhab ini juga mengambil beberapa perkataan Sahabat yang diniyakini aman dari dusta, atau riwayat sekelompok tabiin yang tidak mungkin bersepakat dusta. Tegasnya, mazhab ini mengambil kemasyhuran Sunnah dari masa tabi’in dan tabi’ tabi’in, karena masa-masa tersebut mendekati derajat tawatur dari segi kekuatan istidlal. Adapun setelah generasi ini tidak dianggap lagi, (Abu Umar Yusuf al-Andalusi, Tajrid al-Tamhid lima fi al-Muwaththa’…..h.10).
Mengutamakan Amalan Ahlu Madinah
Salah satu ciri khusus mazhab Maliki yaitu lebih mengutamakan amal penduduk Madinah daripada Hadits Ahad. Bahkan mendahulukan qiyas daripada Hadits Ahad.( Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah…. h. 399)
Sebagai contoh, Imam Malik menolak Hadits Ahad tentang dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah. Alasannya, dalam jual beli tersebut tidak memiliki batasan yang diketahui. Atau dengan kata lain bahwa majlis itu tidak memiliki masa tertentu yang dimaklumi.
Imam Malik juga meninggalkan Hadits Ahad dalam masalah puasa 6 hari di bulan Syawwal yang dimulai pada hari berikutnya setelah hari raya, karena hal ini cenderung menambah-nambah Ramadhan.
Imam Malik memiliki cenderung mengambil amal penduduk Madinah karena amal tersebut dinaql dari Nabi SAW, dan amal tersebut bersifat natural. Dalam arti ia adalah kombinasi antara naql dan ‘aql yang dilakukan oleh penduduk Madinah. Selain itu juga didasarkan pada perkataan gurunya, Rabi’ah ibn Abdirrahman, bahwa perbuatan seribu orang lebih baik daripada periwayatan satu orang. (Ibnu Ishaq, Hilyatul Auliya wa Thabaqatul Asyfiya).
Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh penduduk Madinah yang waktu itu jaraknya tidak jauh dari Rasulullah.
Hal ini bukan berarti amal penduduk Madinah berseberangan dengan Hadits Nabi. Namun sebagai upaya kombinasi antara ‘aql dan naql, yaitu antara Hadits Ahad dengan pemikiran ijtihad penduduk Madinah. Sandaran kepada amal penduduk Madinah ini, sebenarnya, telah ada di kalangan para qadi (hakim) di Madinah sebelum Imam Malik.
Metodologi Imam Malik ini kemudian diikuti dan ditulis oleh murid-muridnya. Salah satu murid yang melakukan hal ini yaitu Imam Ibnu Qasim yang kemudian mengajarkan kepada muridnya, Imam As Suhnuh.
Secara sistimatis Imam As Suhnu membukukan metodologi mazhab Maliki dalam kitabnya Al Mudawwanah. Dalam kitab ini, As Suhnun menjadikan Al Muwaththa’ sebagai dalil untuk tiap-tiap masalah dan menambah qiyas Ibnu Qasim kepada persoalan yang dihukumi Imam Malik.
Walhasil, Al Mudawanah adalah kitab utama rujukan madzhab Maliki, karena di dalamnya terdapat pendapat 4 mujtahid. Pertama adalah Imam Malik, kemudian muridnya Ibnu Qasim lalu As Suhnun dan Asad bin Furad yang juga murid Ibnu Qasim.
Kemudian di abad ke 4 datanglah ulama besar Malikiyah An Nawadir yang dijuluki “Malik Kecil”. Hingga akhirnya datanglah Ibnu Hajib mengumpulkan segala periwayatan masalah-masalah dari Imam Malik dan para mujtahid Malikiyah yang disebut Al Jami’ Al Ummahat.
Kemudian Al Khalil meringkas apa yang telah ditulis oleh Ibnu Hajib, yang dikenal dengan Mukhtashar Al Khalil. Kitab terakhir inilah yang sampai saat ini dipelajari penganut madzhab Maliki.
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut.

Last modified: 27/04/2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *