Islam, Indonesia dan Kebangsaan

Written by | Opini

Oleh: Moh. Isom Mudin

Mbah KholilInpasonline.com-Untuk mengetahui pandangan Islam tentang kebangsaan, terlebih dahulu harus diketahui pengertian dasar tentang kebangsaan. Bangsa dalam istilah bahasa Indonesia merupakan kelompok masyarakat berdasarkan beberapa persamaan seperti asal keturunan, adat-istiadat, bahasa, sejarah, serta membangun sebuah pemerintahan. Sebenarnya, bukan saja sekelompok manusia saja, binatang, atau tumbuhan yang mempunyai asal-usul dan sifat khas yang sama juga masuk dalam pengertian ini.

Dalam pelaksanaanya, beberapa unsur persamaan dalam pengertian di atas menjadi dasar membentuk beberapa hal seperti; Negara, falsafah hidup, undang-undang, memiliki cakupan wilayah serta menjadi sebuah kedaulatan, menentukan tujuan bangsanya, bersama-sama meraih kemakmuran, dan menjaga dari marabahaya, mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan. Hal ini kemudian menumbuhkan kecintaan, memunculkan rasa perjuangan, pembelaan, dan menumbuhkan rasa patriot.

Berbangsa dan membentuk kesatuan dalam al-Qur`an merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan manusia di dunia. Manusia diciptakan bersuku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (QS. al-Hujurat: 13). Bahkan hewan juga demikian (QS. al-An`am:38). Berkumpul berdasarkan ras dan kelompok yang masing-masing menjadi ummat (QS.al-A`raf: 160). Begitu juga perbedaan bahasa sebagai tanda penciptaan-Nya (QS. al-Rum:22). Namun, perkumpulan ini bukan untuk perpecahan (QS. Ali-Imran: 105), melainkan untuk saling mengenal potensi agar kehidupan terus berkelanjutan.

Sebenarnya, bisa saja Allah menjadikan seluruh manusia jadi satu ‘ummat’, namun ini tidak Dia kehendaki (QS. al-Maidah: 48). Dalam al-Qur`a sembilan kali Allah menggandengkan ‘ummat’ dengan ‘wâhidah’, sebuah bentuk ‘na`at man`ût’(persifatan). Bukan dengan ‘wahdah al-Ummat’ atau ‘tauhîd al-Ummah’ dengan bentuk ‘idlafah’ (Penggabungaan-Penyandaran). Oleh sebab itu, Dr. Hamdi Zaqzuq menganalisa bahwa yang dikehendaki Islam adalah persatuan bukan penyatuan.

Mencintai dan berjuang untuk membela bangsa pun ditemukan keberadaanya. Rasulullah sangat mencintai Makkah sebagai tanah tumpah darahnya, ‘Demi Allah  engkau adalah bumi Allah yang tercinta, seandainya kaum-Mu tidak mengusirku, maka aku tidak akan meninggalkanya’. Para sahabat Muhajirin pun berdoa, ‘Cintakanlah Madinah pada kami seperti cinta kami pada Makkah, bahkan lebih’. Dalam sejarah ditemukan, bagaiamana Bani Hasyim membela Rasulullah walaupun diantara mereka belum memeluk Islam.

Persatuan beberapa bangsa ini memang seolah-olah bisa menghilangkan persatuan Islam, namun sebenarnya tidaklah demikian. Dalam prinsip persaudaraan dikenal adanya ‘ukhwah insaniyyah’, seluruh umat manusia bersaudara karena berasal dari satu orang tua, ‘ukhwah wathaniyyah’ persaudara sebangsa dan setanah air, ‘ukhwah islamiyyah’ persaudaraan sesama umat Islam. Yang terakhir ini dibuktikan dengan berkumpulnya Negara Islam dalam satu wadah OKI yang menjalin kerjasama di berbagai bidang.

Dalam konteks keindonesiaan, Negara ini juga dibentuk dari beberapa unsur pembentuk bangsa di atas. Bahkan memiliki keistimewaan lebih, yaitu banyaknya suku, agama, dan ras-ras yang berbeda, namun tetap bisa membentuk bangsa yang berdaulat.  Maka tidak heran jika pendiri bangsa ini mempunyai semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’, berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Tentu dengan harapan agar tidak terjadi perselisihan dan keterpecahan. ‘Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh’.

Peranan Umat Islam sangat besar dalam pembentukan Nusantara. Mayoritas rakyat beragama Islam, oleh sebab itu dialog cukup a lot tidak terhindarkan dalam menentukan falsafah hidup bangsa. Beberapa umat muslim ingin menjadikan Islam sebagai dasar Negara secara defacto, sebagia lagi ingin meninjaunya. Bukan karena anti Islam, melainkan melihat maslahatnya. Bahwa ada banyak suku dan ras yang akan memisahkan diri jika Islam diformalkan. Disisi lain, formalisasi merupakan bagian dari usaha yang sudah berhasil (tahsîl al-hasîl) karena umat Islam bisa menjalankan syari`atnya. Pendapat kedualah yang dipilih.

Dengan bijak, pendiri bangsa itu mengambil jalan tengah. Indonesia bukan Negara teokrasi, tetapi bukan Negara sekuler. Maka pancasila terbentuk dan disetujui mayoritas umat Islam. Hal ini karena pancasila bukan agama, disamping itu kelima silanya tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan, jika dianalisa penafsiranya masih sulit dilepaskan dari Islam. Ketuhanan dengan prinsip tauhid, âdil, adab, ‘raiyyah’ , Syûra, per-wâkil-an hikmah. Begitu juga dalam pembukaan dan pasal 29 UUD 1945. Namun diakui, terjadi tarik ulur pemaknaan antara Nasionalis-sekuler dengan Islam.

Berhubungan dengan status keislamanya,  ada pendapat bahwa Indonesia masih layak disebut Negara Islam (dâr Islam). Imam Rafi`i menyebutkan dalam ‘Hasyiah al-Jumal’ tiga ketegorinya. (1) Dihuni ummat Islam, (2) ditaklukkan umat islam dan penduduknya membayar pajak, (3), dihuni umat Islam lalu dijajah oleh orang kafir. Dalam ‘Bughyah’ ditambahkan adanya penduduk muslim yang pernah mempertahankan dari kafir harby. Ini berlaku pada masa awal-awal penjajahan, kerajaan Islam berusaha mengusir penjajah. Maka Indonesia masuk ketegori tersebut, atau setidaknya jika bukan Islam murni maka tetap sah menurut Islam, bukan ‘Dâr al-Kuffar’.

Memang, fakta sejarah membuktikan ketika Islam mayoritas maka umat lain akan sejahtera. Yahudi Yatrsib mendapatkan hak melaksanakan ‘Syari`at’nya melalui Piagam Madinah instrusksi Rasulullah.  Para pendeta di konstatinopel lebih aman dengan Muhammad al-Fatih, dibanding raja-raja sebelumnya. Tiga agama hidup rukun di palestina ketika masa Umar Bin Khattab. Bandingkan dengan tiga alternatife Raja Ferdinand dan Ratu Isabela untuk muslim Spanyol; keluar dari Spanyol, masuk agama Kristen, atau dipenggal. Akhirnya 1000 umat Islam wafat.

Walhasil, Nampak paham kebangsaan ini tidak bertentangan dengan Islam. Begitu juga dasar dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Tidak salah jika kita bangga, mencintai, dan membela dan memiliki rasa patriot atas Negara Kesatuan republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Last modified: 18/07/2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *