“Aneh”, Imam Ath-Thabari Menolak Jabatan Qadhi!

Written by | Opini

Oleh M. Anwar Djaelani

Inpasonline.com-Apa yang pernah dilakukan Imam Ath-Thabari akan membuat banyak orang tercengang. Apa pasal? Sebab, Imam Ath-Thabari menolak jabatan Qadhi (hakim) yang –terutama di zamannya- prestisius.

Teguh Bersikap
Ulama berilmu tinggi itu bernama Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Belakangan, beliau yang menguasai banyak disiplin ilmu –terutama di bidang tafsir dan sejarah- terkenal dengan nama Imam Ath-Thabari.

Mufassir itu lahir pada 224 Hijriyah di Thabaristan. Imam Ath-Thabari memiliki banyak karya tulis, memberikan contoh cara bersikap terhadap jabatan, dan mewasiatkan sesuatu yang sangat bernilai.

Imam Ath-Thabari adalah pecinta ilmu. Beliau kejar ilmu sampai ke tempat-tempat yang jauh dan mengorbankan banyak waktu. Maka, tak berlebihan saat Dr. Muhammad Az-Zuhaili berkata, bahwa bagi Imam Ath-Thabari sesungguhnya semua waktu “Telah dikhususkan untuk ilmu dan untuk mencarinya. Dia bersusah payah menempuh perjalanan yang jauh untuk mencari ilmu sampai masa mudanya dihabiskan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan dari satu daerah ke daerah lainnya” (“60 Biografi Ulama Salaf” – Syaikh Ahmad Farid, 2005: 605).

Hasil dari belajar yang tak kenal lelah itu berbuah apresiasi. “Imam Ath-Thabari menguasai banyak ilmu, yang tidak ada seorangpun ulama di masanya seperti dirinya. Dia mampu menghafal Al-Qur’an berikut qira’at (cara membaca)-nya dan mengetahui makna beserta hukum-hukum yang dikandungnya,” tulis Syaikh Ahmad Farid.

Jauh sebelumnya, senada, Adz-Dzahabi berkata bahwa Imam Ath-Thabari adalah “Imam dalam ilmu yang berijtihad dan ulama yang paling pandai di masanya. Dia memiliki banyak karya yang menakjubkan”. Beliau, “Tokoh terdepan dalam dunia tafsir, imam dalam bidang fikih, ijma’ dan masalah ikhtilaf (perbedaan). Selain itu dia juga memiliki ilmu yang sangat luas dalam bidang sejarah, menguasai qira’at Al-Qur’an, bahasa dan masih banyak disiplin ilmu yang lain”.

Sementara, Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa Imam Ath-Thabari adalah “Satu di antara sekian banyak ulama yang menguasai dan mempraktikkan Kitab Allah Al-Qur’an dan dan Sunnah Rasulullah Saw”.

Kesaksian di atas mungkin tak berlebihan. Sebab “Aku telah hafal Al-Qur’an pada saat usiaku tujuh tahun, aku telah shalat bersama manusia di usia delapan tahun, dan menulis Hadits di usia sembilan tahun,” kenang Imam Ath-Thabari.

Imam Ath-Thabari memang seorang pembelajar sejati. Beliau tak hanya menyimpan untuk dirinya sendiri ilmu-ilmu itu, tapi beliau sebarkan juga dengan gigih dan termasuk lewat tulisan. Semangat beliau selalu bergelora, baik dalam aktivitas mencari ilmu dan menulis kitab. Tentang kegigihan Imam Ath-Thabari dalam menulis, Al-Khatib Al-Baghdadi mengatakan bahwa selama empat puluh tahun, setiap hari beliau menulis empat puluh lembar.

Dari pemikir dan sejarawan itu telah lahir puluhan kitab dan kini menjadi warisan yang sangat berharga. Berikut ini, sebagian di antaranya: 1).”Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an”. Karya monumental ini lebih dikenal sebagai “Tafsir Ath-Thabari”. 2).”Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk” yang lebih dikenal sebagai “Tarikh Ath-Thabari”. 3).”Tahdzibul Atsar”. 4).”Ikhtilaf Ulama Al-Amshar fi Ahkam Syara’i Al-Islam” yang lebih dikenal sebagai “Kitab Ikhtilaf Al-Fuqaha”. 5).”Sharih As-Sunnah”. 6).”Ar-Risalah fi Ushul Al-Fiqh”. 7).”Musnad Ibnu Abbas”.

“Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an” atau “Tafsir Ath-Thabari” berorientasi kepada tafsir hukum (fikih). Adapun materi dan rujukan utama dari kitab tersebut, Imam Ath-Thabari kutip dari dari Al-Qur’an, Hadits, dan ijtihad Sahabat.

Kepakaran Imam Ath-Thabari dalam bidang tafsir dan fikih atau hukum, terpercaya. Beliau adalah salah satu tokoh yang pendapat-pendapatnya banyak dipakai sebagai rujukan atau referensi penting di dunia akademik, bahkan hingga saat ini.

Berikutnya, di antara karya Imam Ath-Thabari yang sangat terkenal adalah Tarikh Ath-Thabari. Kitab tersebut dianggap sebagai salah satu kitab sejarah Islam terlengkap. Dalam kitab itu banyak ditemukan informasi yang tidak pernah ditulis oleh sejarawan sebelumnya (www.republika.co.id 05/11/2017). Dalam kaitan ini, ada catatan lain, bahwa Tarikh Ath-Thabari memuat sejarah dunia sampai 915 M dengan akurasi tingkat tinggi dalam mencatat sejarah Arab dan Muslim. Catatan atas posisi istimewa Tarikh Ath-Thabari tersebut sungguh sangat mengesankan dan melengkapi berbagai catatan berharga lainnya yang berasal dari diri Imam Ath-Thabari. Misal, kembali ke karya monumental Tafsir Ath-Thabari, pada masanya dulu kitab itu sering dijadikan rujukan oleh para pemikir Muslim lain seperti Al-Baghawi, As-Suyuthi, dan Ibnu Katsir (www.panjimas.com 30/05/2017).

Menekuni ilmu telah menjadi keseharian Imam Ath-Thabari. Bidang keilmuan benar-benar diakrabinya dengan sepenuh cinta. Di samping itu, zuhud adalah sifatnya dan qona’ah adalah karakternya.

Imam Ath-Thabari bersikap qona’ah dengan merasa cukup telah menerima sepetak tanah kecil peninggalan ayahnya di Thabaristan. Maka, selanjutnya, lihatlah fragmen indah berikut ini!

Bahwa, Imam Ath-Thabari pernah dikirimi hadiah berupa uang dalam jumlah besar oleh Perdana Menteri Khaqani. Tapi, dia menolak hadiah itu. Begitu juga saat ditawari jabatan sebagai qadhi (hakim), dia juga menolaknya.

Terkait penolakan jabatan di pemerintahan –sebagai qadhi (hakim)- itu, teman-temannya mencela sikap Imam Ath-Thabari dengan berkata: “Ketika kamu terima jabatan ini, maka kamu akan mendapatkan gaji tinggi dan akan dapat menghidupkan pengajian sunnah yang kamu laksanakan”.

Atas sikap kurang simpatik dari teman-temannya itu, Imam Ath-Thabari merespon: “Sungguh, aku mengira kalian akan mencegahku ketika aku senang jabatan tersebut.” Tampak, Imam Ath-Thabari menyayangkan sikap teman-temannya. Terasa, beliau tak berkenan dengan pendapat teman-temannya dalam hal jabatan.

Bisakah Sama
Kini, bagaimana dengan kita? Bisakah bersikap sama dengan Imam Ath-Thabari –yang wafat di Baghdad pada 310 H- dalam menghadapi harta dan jabatan? []

Last modified: 05/04/2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *