32 Rekomendasi Syariah Kongres Umat Islam Bekasi

Written by | Nasional

 

REKOMENDASI SIDANG KOMISI DAKWAH, SYARIAT ISLAM DAN KEPEMIMPINAN  

Kepemimpinan Umat

 1. Kongres berkelanjutan dan dibentuk presidium (pengurus) dan periodisasi

 2. Kepemimpinan umat yang solid, bersatu dalam memilih pemimpin yang representatif dan pro Islam

 3. Legislatif harus terlibat dalam mewujudkan Bekasi bersyariah

 4. Laskar Islam di tiap masjid

 5. Gerakan umat yang sistematis

 

Ekonomi Umat

 6. Pemberdayaan ekonomi umat dan penggalangan dana dengan amanah

 7. Maksimalisasi zakat

 8. Masjid sebagai basis pemberdayaa ekonomi umat

 9. Pengawasan APBD dan harus maksimal untuk umat

 

Pendidikan

 10. Beasiswa pendidikan umat berprestasi  dan duafa

 11. Pendidikan intensif generasi muda

 12. Penggodokan generasi muda pemikir masa depan

 

Komunikasi dan Teknologi Informasi

 13. Pelatihan teknologi media (web, hacker, dsb)

 14. Penguasaan media massa (radio dan Koran) + televise

 15. Pusat informasi umat

 16. Imej Islam yang ramah dan tidak identik dengan kekerasan

 

Dakwah dan tabligh

 17. Pendidikan kader dakwah

 18. Dakwah terprogram dan berkelanjutan

 

Pemerintahan

 19. Legislatif dan eksekutif mutlak terlibat dalam mengawal syariat. Membuat perda dan peraturan lainnya yang pro umat islam

 20. Motto : Bekasi Kota Syuhada yang Bersyariah

 21. Pembentukan Pengawas Kinerja Dewan

 

Hukum

 22. Mendorong perda/ peraturan penerapan syariat. Qonun Syariah

 23. Berantas kemaksiatan; miras, premanisme, zina; pelacuran, pergaulan bebas.

 24. Aktifkan ribath pemuda masjid dan ormas Islam

 25. Perda yang tegas untuk pencegahan dan penanggulangan penistaan agama

 

Rekomendasi Sidang Komisi Pemurtadan dan Advokasi

26. Pembentukan Posko Kongres Ummat Islam atau Badan Kontak Ummat Islam Bekasi atau Badan Pekerja dengan fungsi sebagai: Pusat informasi, Pusat koordinasi, Pust konsolidasi, Penguatan jaringan, dan Pemberdayaan di bidang ekonomi, dakwah, sosial dan pendidikan.

27. Pembentukan satgas-satgas di masjid-masjid sebagai pengawal akhlaq dan aqidah ummat.

28. Melakukan kegiatan-kegiatan rutin dan gabungan antar ormas Islam dan elemen ummat Islam yang dapat memberikan kesadaran tentang penyebab dan banyaknya pemurtadan.

29. Mendorong terwujudnya satu kepimpinan ummat Islam yang tabligh, amanah, siddiq, fathonah di Bekasi.

 

Rekomendasi Komisi Ummahat

30. Menuntut pemerintah agar tidak mudah memberikan rekomendasi atau perizinan terhadap kegiatan-kegiatan non muslim yang melibatkan umat Islam

31. Menuntut pemerintah dan kepolisian untuk tidak menjalankan politik belah bambu terhadap penyelesaian masalah umat

32. Menuntut pemerintah dan kepolisian untuk secara sungguh-sungguh ikut menjaga aqidah umat. Karena amanah yang diemban akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah. ([mm/voa/Wahdah Islamiyyah]

Last modified: 09/06/2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *